Mataram, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB mencatat jumlah ternak yang terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Pulau Lombok sampai 13 Juni 2022 sebanyak 28.252 ekor. Dari jumlah tersebut sebanyak 108 ekor dipotong paksa dan 15 ekor mati.
Sedangkan ternak yang sakit sebanyak 13.761 ekor dan sembuh 12.057 ekor. Untuk kebutuhan hewan kurban, Disnakeswan NTB mengatakan hewan ternak yang tepapar PMK dengan gejala ringan dibolehkan menjadi hewan kurban karena dagingnya tidak bahaya atau menular ke manusia.