Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)
Untuk pekerja sawit dalam negeri, kata Aryadi, ada prosedur AKAD, yaitu Antar Kerja Antar Daerah. Prosedur dan peraturannya lebih simpel karena bekerja di dalam negeri. Pemerintah juga akan memastikan perlindungan, gaji, fasilitas dan sebagainya.
Saat ini, sudah ada 3 perusahaan penyalur tenaga kerja AKAD, antara lain PT. Afriliya Mandiri Internasional, PT. Abinggo Bintang Buana, dan PT. Gawi. PT. Abinggo sendiri sudah mengirimkan tenaga kerja AKAD sekitar 700 orang sepanjang tahun 2021.
Sedangkan, PT. Gawi untuk tahun 2022 ini mendapat jatah mengirimkan 200 tenaga kerja AKAD ke Kalimantan, 140 orang diantaranya sudah ditempatkan di sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Timur.
Dikatakan, saat ini sudah banyak warga NTB yang bekerja di Kalimantan dan sudah sukses mendirikan usaha sendiri. Ia berharap orang NTB di Kalimantan kelak dapat menjadi pejabat. Apalagi nantinya di Kalimantan Timur akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia.
Aryadi mengingatkan para pencari kerja harus membekali diri dengan kompetensi. Semua pekerjaan yang paling dibutuhkan adalah skill-nya. Hal penting lainnya juga kemauan kerja secara sungguh-sungguh.
"Jangan sampai baru beberapa bulan bekerja, tidak betah, lalu kabur dari perusahaan. Kalau kabur, risikonya seluruh jaminan perlindungan asuransi dari perusahaan itu akan hilang dan itu akan sangat merugikan pekerja," tandasnya.