Kupang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) memberi remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap 26 anak binaan mereka di seluruh NTT. Remisi ini khusus dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025.
Peringatan HAN dengan pemberian remisi di seluruh NTT ini diselenggarakan secara simbolis di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang, Rabu (23/7/2025).