Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan 3 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah kota dan Kabupaten Kupang.
Ketiga tersangka yang ditetapkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT ini ialah HS (pengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara); HN (Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK); dan DHB (Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa).