Mataram, IDN Times - Polda NTB menetapkan 20 pendemo menjadi tersangka kasus perusakan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB serta kasus pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB dalam aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025). Penanganan kasus perusakan Mapolda NTB ditangani Ditreskrimum Polda NTB, sedangkan kasus pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB ditangani Satreskrim Polresta Mataram.
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan penanganan kasus perusakan Mapolda NTB berdasarkan laporan polisi nomor 125. Sedangkan penanganan kasus pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB berdasarkan laporan polisi nomor 17.
"Dalam proses penyidikan, kami berupaya mengumpulkan barang bukti, menghimpun barang bukti yang ada. Sehingga telah melakukan penetapan tersangka terhadap 20 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan," kata Pujewati di Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025).