Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250917_112536_557.jpg
Keterangan pers penetapan tersangka kasus perusakan Mapolda NTB serta kasus pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB, Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Polda NTB menetapkan 20 pendemo menjadi tersangka kasus perusakan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB serta kasus pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB dalam aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025). Penanganan kasus perusakan Mapolda NTB ditangani Ditreskrimum Polda NTB, sedangkan kasus pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB ditangani Satreskrim Polresta Mataram.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan penanganan kasus perusakan Mapolda NTB berdasarkan laporan polisi nomor 125. Sedangkan penanganan kasus pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB berdasarkan laporan polisi nomor 17.

"Dalam proses penyidikan, kami berupaya mengumpulkan barang bukti, menghimpun barang bukti yang ada. Sehingga telah melakukan penetapan tersangka terhadap 20 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan," kata Pujewati di Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025).

1. 6 tersangka merupakan anak-anak

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pujewati menjelaskan penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pada 31 Agustus 2025. Untuk kasus perusakan Mapolda NTB serta pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi.

Dalam kasus perusakan Mapolda NTB, penyidik memeriksa sebanyak 9 orang. Sedangkan kasus pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB diperiksa sebanyak 17 orang. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 8 tersangka kasus perusakan Mapolda NTB, terdiri dari 6 orang dewasa dan dua orang anak-anak.

Sedangkan kasus pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB, penyidik Satreskrim Polresta Mataram menetapkan 12 tersangka. Terdiri dari 8 orang dewasa dan empat orang anak-anak. Sehingga, total ada 6 anak-anak yang menjadi tersangka kasus perusakan Mapolda NTB serta pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB.

Untuk 14 tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda NTB dan Mapolresta Mataram. Sementara, 6 anak yang menjadi tersangka sudah dipulangkan.

"Sedangkan anak-anak yang berkonflik dengan hukum sudah dipulangkan kemudian dalam pengawasan orang tua dan akan kami lakukan upaya diversi dalam rangka kepentingan yang terbaik untuk mereka," jelas Pujewati.

Ada pun inisial tersangka kasus perusakan Mapolda NTB, yaitu FA, LA, AN, LA, MI, M, RSP dan AJ. Sedangkan inisial tersangka pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB, yaitu IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ, RG, DIH, AZA, MM dan MAH.

2. Polda NTB mengalami kerugian Rp280 juta

Barang bukti yang diamankan penyidik Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pujewati mengungkapkan dalam proses penyidikan, polisi mengamankan 27 barang bukti. Terdiri dari barang atau benda yang digunakan para tersangka melakukan perusakan. Kemudian barang-barang yang sudah mengalami kerusakan serta barang-barang yang dijarah para tersangka di Kantor DPRD NTB.

Akibat perusakan yang dilakukan para tersangka, kata Pujewati, Polda NTB mengalami kerugian sebesar Rp280 juta.

"Di samping itu untuk memperkuat penyidikan kami telah melakukan analisa bukti-bukti elektronik untuk memperkuat peran dari masing-masing tersangka," jelasnya.

3. Terancam hukuman 5,5 tahun penjara

Gedung DPRD NTB ludes terbakar dalam aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pujewati menjelaskan kronologi kasus perusakan Mapolda NTB serta pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD NTB. Pada Sabtu (30/8/2025), sekelompok orang sama-sama melakukan perusakan di Mapolda NTB sekitar pukul 09.30 WITA. Mereka disangkakan melanggar pasal 70 ayat 1 dan atau pasal 406 KUHP.

Sedangkan kejadian di DPRD NTB sekitar 12.30 WITA, terjadi tindakan perusakan dan penjarahan. Tersangka melakukan pelemparan terhadap petugas serta bangunan kantor termasuk merusak bangunan yang ada di sekitaran kantor DPRD NTB, melakukan perusakan kepada pos keamanan di gerbang masuk dan beberapa fasilitas yang ada di kantor DPRD NTB.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau perusakan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau 2 tahun 8 bulan penjara.

Editorial Team