2 Hotel Bintang di Mataram PHK Karyawan, Ini Penyebabnya!

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menyebutkan dua hotel bintang di Kota Mataram, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yaitu Hotel Grand Legi Mataram dan Hotel Lombok Astoria.
Hotel Grand Legi Mataram melakukan PHK terhadap 47 karyawan. Sedangkan Hotel Lombok Astoria melakukan PHK terhadap tiga karyawan. Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Senin (3/3/2025) mengatakan selain dua hotel tersebut, tidak ada laporan PHK dari hotel yang lain.
1. Penyebab dua hotel PHK karyawan
Aryadi mengungkapkan penyebab Hotel Grand Legi dan Hotel Lombok Astoria melakukan PHK karyawan. Dia mengatakan Hotel Grand Legi Mataram melakukan PHK terhadap puluhan karyawan karena owner atau pemilik hotel telah meninggal dunia. Sehingga tidak ada yang melanjutkan bisnis Hotel Grand Legi Mataram.
"Memang jumlah pekerjanya kemarin 60 orang, tetapi yang menuntut hanya 47 orang," kata Aryadi.
Dia menjelaskan proses mediasi pekerja dengan pihak hotel masih berlangsung yang ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram. Aryadi mengatakan data-data terkait pekerja yang menuntut haknya harus valid.
"Memang harus negosiasi karena ownernya meninggal. Sementara ahli warisnya belum pernah berkecimpung di hotel. Dia juga mungkin gak punya data," terangnya.
Sedangkan kasus PHK yang terjadi di Hotel Lombok Astoria, ada tiga security yang tidak dilanjutkan kontraknya. Tiga security tersebut berstatus tenaga harian lepas (THL). Aryadi menjelaskan tidak boleh security dijadikan THL berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
"Yang boleh menjadi tenaga harian lepas berdasarkan UU adalah pekerjaan yang sifatnya sementara dan berubah-ubah. Ini kan security tidak berubah-ubah, dan resikonya tinggi. Kemarin yang keluar itu tidak diperpanjang kontraknya, itu sebenarnya," jelasnya.
Aryadi mengaku telah memanggil pihak Hotel Lombok Astoria. Jika kontraknya tidak dilanjutkan, maka pihak hotel harus membayar pesangonnya. Pihak Hotel Lombok Astoria, kata Aryadi, langsung membayar pesangon.
"Memang tidak semua pengusaha kan paham, perlu ada pembinaan. Disnaker kabupaten/kota memang harus melakukan pembinaan juga," harapnya.