Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250712_155316_135.jpg
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo menemui keluarga korban Brigadir Nurhadi di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Sabtu (12/7/2025) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Barat, IDN Times - Para tersangka kasus kematian anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi berpotensi dijerat pasal pembunuhan. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua perwira yang menjadi atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka yaitu Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipda HC atau Haris.

Selain itu, penyidik menetapkan seorang perempuan inisial M sebagai tersangka yang merupakan rekan perempuan Kompol Yogi saat pesta narkoba dan miras di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu. Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan berkas perkara tahap pertama kasus kematian Brigadir Nurhadi telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Para tersangka berpotensi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Jaksa dari Kejati NTB juga mengatakan tadi tidak menutup kemungkinan jaksa peneliti akan memberikan masukan kepada penyidik. Ini harus ditambahkan pasal. Selama ini, ada penerapan pasal 351, pasal 359 Jo pasal 55 KUHP," kata Arief dikonfirmasi usai menemui keluarga korban Brigadir Nurhadi di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Sabtu (12/7/2025) sore.

1. Kejati NTB siapkan lima jaksa peneliti

Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Arief mengatakan Kejati NTB telah menugaskan lima jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi yang dikirimkan penyidik Polda NTB. Pada saat kejadian di Villa Tekek Gili Trawangan hanya ada tiga orang yang berada di sana yaitu Kompol Yogi, Ipda Haris dan M.

"Nanti akan diberikan asistensi dari jaksa siapa pelakunya," jelas Arif.

Kejati NTB memastikan dalam waktu singkat menyelesaikan penelitian atas berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi. Sebanyak lima jaksa peneliti untuk memastikan perkara ini diproses lanjut sampai proses persidangan.

"Kapolri sudah menyatakan sanksi tegas kepada siapapun anggota Polri yang melanggar akan diberikan sanksi setimpal," terangnya.

2. Keluarga meminta Polri memperhatikan masa depan anak Brigadir Nurhadi

Rumah keluarga korban Brigadir Nurhadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait hasil pembicaraan dengan keluarga korban Brigadir Nurhadi, Arief mengungkapkan bahwa mereka meminta agar Polri memperhatikan masa depan dua anak korban yang masih berusia balita. Kompolnas akan menyampaikan harapan keluarga korban Brigadir Nurhadi ke Kapolri dan Kapolda NTB.

"Ini akan kita sampaikan langsung kepada bapak Kapolri dan Kapolda NTB. Keluarga juga berharap jangan hanya dapat berita dari medsos tapi juga langsung dari Polda NTB maupun Polresta Mataram," imbuh Arief.

3. Kompolnas juga ke TKP Gili Trawangan

Rumah korban Brigadir Nurhadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelum menemui keluarga korban, Kompolnas juga mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) di Villa Tekek Gili Trawangan dan Klinik Warga Gili Trawangan tempat korban dibawa setelah ditemukan tenggelam di kolam. Kompolnas mengumpulkan informasi dan data-data terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Setelah itu, Kompolnas menemui keluarga korban di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Setelah menemui keluarga korban, Kompolnas merasa lega. Mereka menyampaikan terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.

"Kita bertemu dengan keluarga korban menyampaikan hal yang sebenarnya sedang terjadi baik itu proses hukum terhadap pelaku. Kami juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Lebih penting lagi keluarga korban mendengar langsung bahwa si pelaku sudah diambil tindakan sesuai yang mereka lakukan. Baik tindakan kode etik Polri yaitu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) maupun proses pidana yang sekarang sedang digulirkan oleh Ditreskrimum Polda NTB," tandas Arief.

Pada 16 April 2025, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba di Villa Tekek Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka M dan saksi P. Tersangka M merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta narkoba dan minuman keras di Villa Tekek Gili Trawangan.

Tersangka M disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda Haris karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek Gili Trawangan terhadap korban Brigadir Nurhadi. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan dan bawahan langsung pada Subbit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Dimana, saksi P bersama tersangka Ipda HC sedangkan tersangka M dengan Kompol Yogi.

Editorial Team