Lombok Barat, IDN Times - Para tersangka kasus kematian anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi berpotensi dijerat pasal pembunuhan. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua perwira yang menjadi atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka yaitu Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipda HC atau Haris.
Selain itu, penyidik menetapkan seorang perempuan inisial M sebagai tersangka yang merupakan rekan perempuan Kompol Yogi saat pesta narkoba dan miras di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu. Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan berkas perkara tahap pertama kasus kematian Brigadir Nurhadi telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Para tersangka berpotensi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Jaksa dari Kejati NTB juga mengatakan tadi tidak menutup kemungkinan jaksa peneliti akan memberikan masukan kepada penyidik. Ini harus ditambahkan pasal. Selama ini, ada penerapan pasal 351, pasal 359 Jo pasal 55 KUHP," kata Arief dikonfirmasi usai menemui keluarga korban Brigadir Nurhadi di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Sabtu (12/7/2025) sore.