Bima, IDN Times - Pelarian ASR, tersangka korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah nasabah BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp425 juta berakhir.
Tersangka inisial ASR usia 34 tahun itu akhirnya datang menyerahkan diri setelah dua bulan pelarian, sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Mei 2025 lalu.
"Iya benar, tersangka diantar oleh kedua orang tua dan kakaknya tadi di Kantor Kejari Mataram," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Catur Hidayat dikonfirmasi, Sabtu malam.