Sementara itu, realisasi pendapatan pajak sektor konstruksi di NTB sampai Juni 2022 mengalami penurunan sebesar 21,9 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021. Penerimaan pajak dari sektor konstruksi sampai Juni 2022 baru mencapai Rp170,01 miliar. Sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya penerimaan pajak sektor konstruksi mencapai Rp217,68 miliar.
Syamsinar mengatakan pendapatan PPN dari realisasi penyerapan DIPA khususnya belanja barang dan modal yang terdapat potensi PPN sampai dengan Juni 2022 belum setinggi pendapatan PPN dari penyerapan DIPA pada periode yang sama tahun 2021.
Karena dampak PMK-59, setoran yang sebelumnya dibayar atas nama rekanan, mulai 1 Mei 2022 disetor atas nama Bendahara Pemerintah. Sehingga masuk ke sektor administrasi pemerintahan. Selain itu, adanya kenaikan restitusi PPN sampai dengan Juni 2022 dari sektor konstruksi.
Selanjutnya, terdapat pertumbuhan pendapatan pajak di sektor administrasi pemerintah yang berasal dari belanja selain barang dan modal dan pergeseran setoran dari sektor konstruksi dampak PMK-59.