Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fajar, eks Kapolres Ngada digiring ke ruangan sidang di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Intinya sih...

  • Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan korban

  • Sidang virtual diagendakan untuk melindungi psikologis dan mental para korban

  • Eksepsi mantan Kapolres Ngada ditolak karena tuntutan jaksa tidak diuraikan dengan lengkap

Kupang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak semua eksepsi atau keberatan yang dilayangkan oleh mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Eksepsi Fajar itu terdiri dari 18 butir keberatan yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukumnya, 7 Juli lalu.

Sementara putusan hakim yang menolak eksepsi ini dibacakan pada Senin (21/7/2025), di Ruang Caraka PN Kupang. Hakim Ketua pada sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut adalah, A. A. GD. Agung Parnata dengan hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

1. Berlanjut sidang pemeriksaan saksi

Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak eksepsi Fajar, eks Kapolres Ngada. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Dengan ditolaknya eksepsi mantan polisi ini maka sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan korban atas perkara tersebut.

"Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar alias Andi tersebut tidak diterima. Kedua, memerintahkan pemeriksaan perkara ini berlanjut," bunyi putusan yang dibaca oleh hakim ketua saat itu.

Sidang mantan polisi yang dijerat hukum kasus kekerasan seksual terhadap 3 korban anak ini berakhir pukul 10.50 WITA sejak dimulai pukul 10.05 WITA.

2. Sidang virtual

Fajar, eks Kapolres Ngada (baju putih) digiring ke ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin depan, 28 Juli 2025, secara virtual atau daring dan tertutup karena saksi-saksi dan korbannya adalah anak-anak.

Jaksa penuntut umum pada perkara ini telah menyiapkan tempat untuk sidang khusus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Hakim pun meminta salah satu penasehat hukum Fajar agar nantinya hadir di Kejati NTT dalam proses persidangan tersebut.

"Kekhawatiran kami terhadap psikologis dan mental para korban sehingga kita harus hargai ini," jelas Agung dalam sidang itu.

3. Pokok eksepsi eks Kapolres Ngada

Para penasehat hukum Fajar, eks Kapolres Ngada, menerima keputusan hakim. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sebelumnya, Akhmad Bumi selaku penasehat hukum eks Kapolres Ngada menyebut eksepsi itu sebanyak 36 halaman dan secara umum menilai tuntutan atau dakwaan jaksa tidak diuraikan dengan lengkap. Poin-poin utama yang mereka sorori soal kegunaan aplikasi MiChat, korban anak atau keluarganya yang tidak membuat laporan polisi (LP) langsung.

"Terdakwa juga bukan tertangkap tangan dan tidak jelas siapa dirugikan karena anak korban tidak pernah membuat LP," jelas dia.

Selain itu, mereka menyebut lokasi video yang diunggah bukan di Kupang tetapi di Bajawa. Untuk itu, kata dia, Fajar harusnya diadili di Bajawa.

"Khusus dakwaan kedua terkait IT itu harusnya di Pengadilan Negeri Bajawa," tambah dia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team