Kupang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak semua eksepsi atau keberatan yang dilayangkan oleh mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Eksepsi Fajar itu terdiri dari 18 butir keberatan yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukumnya, 7 Juli lalu.
Sementara putusan hakim yang menolak eksepsi ini dibacakan pada Senin (21/7/2025), di Ruang Caraka PN Kupang. Hakim Ketua pada sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut adalah, A. A. GD. Agung Parnata dengan hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.