Mataram, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) belum menetapkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Padahal, ternak yang terjangkit virus PMK pada lima kabupaten/kota di Pulau Lombok telah mencapai 17.917 ekor sampai Minggu (5/6/2022).
Untuk saat ini, Pulau Lombok berstatus zona merah PMK. Sedangkan Pulau Sumbawa masih berstatus daerah bebas PMK.
"Kita mengatakan daerah tertular wabah karena memang sudah terkena PMK. Tetapi penetapan status itu dari pusat, Menteri Pertanian," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB drh. Khairul Akbar di Mataram, Selasa (7/6/2022).