Mataram, IDN Times - Pemprov NTB melarang lalu lintas ternak ke Pulau Lombok pascaditemukannya wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) pada sapi di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB mencatat sebanyak 342 ekor sapi terjangkit PMK.
Tahun 2022, NTB memberikan kuota pengiriman sapi potong untuk kebutuhan hewan kurban ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebanyak 15.500 ekor. Akibat dari wabah PMK, pengiriman belasan ribu sapi potong tersebut harus lewat kapal tol laut, tidak diperbolehkan melewati jalur darat.