Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

15 WNA Cina Buka Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat Kantongi KITAS

Kantor Imigrasi Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan bahwa 15 warga negara asing (WNA) asal Cina yang terlibat dalam aktivitas di tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, tercatat memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor.

"Secara administratif, mereka legal di Imigrasi karena memegang KITAS investor. Jadi, semua data mereka ada pada kami. Soal aktivitas lain, saya tidak tahu. Yang jelas, 15 orang ini adalah pemegang KITAS investor," kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram, Hery Sudiono, di Mataram, Kamis (15/8/2024).

1. Imigrasi belum turun ke lapangan

Autogate di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Hery menjelaskan bahwa pihak Imigrasi belum melakukan inspeksi langsung ke Sekotong untuk memverifikasi jumlah WNA di lokasi tersebut. Namun, berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi Mataram, terdapat 15 WNA asal Cina yang terdaftar di Sekotong.

"Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian terkait insiden pembakaran kamp WNA di tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Setelah penyelidikan selesai, baru kami akan turun ke lokasi," ujarnya.

2. Tunggu hasil penyelidikan polisi

ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa Imigrasi Mataram masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Jika terbukti bahwa WNA Cina tersebut menyalahgunakan izin tinggal mereka, pihak Imigrasi akan mengambil tindakan lebih lanjut.

"Kami menunggu hasil penyelidikan polisi. Jika ada penyalahgunaan izin tinggal, kami akan melakukan pemeriksaan. Jika izin tinggal mereka disalahgunakan, kami akan memanggil mereka dan melakukan pengecekan setelah penyelidikan kepolisian selesai," tegasnya.

3. Warga bakar kamp tambang ilegal di Sekotong

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, warga Sekotong membakar kamp tambang emas ilegal milik WNA Cina di Dusun Lendek Bare, Desa Persiapan Belongas, Lombok Barat. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Sahdan, memastikan bahwa tambang emas tersebut beroperasi secara ilegal.

Sahdan menjelaskan bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Ia menyerahkan penanganan kasus pembakaran kamp tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

Insiden pembakaran kamp WNA yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal ini menjadi viral di media sosial. Warga menjelaskan bahwa awalnya tambang emas di dusun tersebut diperuntukkan bagi rakyat dan dioperasikan secara manual. Namun, kehadiran WNA dengan alat berat yang membuka akses jalan dan menambang emas di Dusun Lendek Bare dan Lenong Baru memicu kemarahan warga.

Kemarahan warga semakin memuncak ketika WNA tersebut berusaha menggusur makam Kedaro, yang dianggap keramat oleh masyarakat setempat. Akibatnya, warga secara spontan membakar kamp WNA pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, hingga kamp tersebut hangus tanpa sisa.

Selain itu, warga juga menyoroti dampak negatif dari tambang emas ilegal ini terhadap lingkungan, seperti kerusakan hutan, gangguan pada produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta pencemaran air yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan hewan ternak yang bergantung pada air sungai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us