Kepala Dinkes Provinsi NTB Lalu Hamzi Fikri (IDN Times/Muhammad Nasir)
Fikri menjelaskan salah satu kriteria penetapan status KLB suatu daerah, apabila jumlah kasus yang terjadi dengan angka kematian kasus (Case Fatality Rate) dalam satu kurun waktu menunjukan kenaikan 50 persen atau lebih. Apabila hal tersebut terjadi di kabupaten, maka yang berwenang mengeluarkan pernyataan KLB adalah Kabupaten tersebut.
Sedangkan penetapan KLB oleh Provinsi adalah apabila kasus dengan Case Fatality Rate menunjukan kenaikan 50 persen atau lebih terjadi pada lebih dari separuh kabupaten/kota. Ia menyebuatkan langkah-langkah yang telah diambil dan direkomendasikan oleh Kemenkes RI bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi NTB melaksanakan pendampingan dan pembinaan secara langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Serta advokasi kepada Pemerintah Kabupaten Bima, termasuk memberikan dukungan logistik Insektisida, Larvasida dan alat diagnostik cepat DBD pada awal Desember 2022, pertengahan Januari 2023 dan Februari 2023.
"Pembinaan berupa peningkatan kapasitas petugas Puskesmas dalam tatalaksana kasus DBD," kata Fikri.
Tim lintas program Kemenkes RI didampingi Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi NTB pada 14-16 Februari 2023 melakukan pembinaan lapangan. Dalam pembinan ini, Kemenkes memberikan rekomendasi berdasarkan Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan pasal 6-10. Berupa penetapan KLB, Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara massif, pembentukan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J), peningkatan pemberdayaan masyarakat dan penguatan lintas program dan lintas sektor.