Ilustrasi pemberian vaksin rabies ke hewan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Kabupaten Sumbawa adalah salah satu dari lima Kabupaten yang telah ditetapkan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa Rabies. Lima Kabupaten tersebut seluruhnya berada di Pulau Sumbawa, yakni KSB, Sumbawa, Bima, Kota Bima dan Dompu.
Sampai bulan Juni, jumlah kasus GHPR di Kabupaten Sumbawa sebanyak 411 kasus dengan 2 kematian. Salah satu kecamatan dengan kasus tertinggi dan terdapat kematian akibat rabies adalah Kecamatan Lunyuk.
Laporan dari Dinas Kesehatan kabupaten Sumbawa per bulan Juni 2024, kasus GHPR di Kecamatan Lunyuk sebanyak 85 kasus. Desa Sukamaju merupakan desa yang terdampak kasus GHPR di Kecamatan Lunyuk, sebanyak 52 kasus terjadi di Desa Sukamaju.
Kepala Desa Sukamaju, Wayan Teguh, memaparkan bahwa upaya pengendalian rabies di Desa Sukamaju telah dilakukan sejak Tahun 2021 berupa vaksinasi hewan, penyuluhan tatalaksana gigitan dan berbagai upaya lainnya untuk menunjang penanggulangan rabies.
Merespons hal tersebut, Dinkes NTB melakukan Monitoring dan Evaluasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis di Kabupaten Sumbawa pada Kamis (4/7/2024). Dinkes NTB mengimbau kabupaten/kota untuk meningkatkan upaya promosi kesehatan tentang tatalaksana GHPR di masyarakat.
"Setiap terjadi gigitan dari Hewan Penular Rabies wajib dilakukan cuci luka dengan sabun pada air mengalir selama minimal 15 menit," jelas Fikri.