Mataram, IDN Times - Sebanyak 1.160 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima SK pengangkatan pada 26 - 28 April 2022. Meskipun telah resmi menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN), namun 1.160 Guru PPPK tersebut tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1443 H.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Kamis (28/4/2022) mengatakan alasan tidak diberikannya THR bagi seribu lebih Guru PPPK yang telah dinyatakan lulus sejak Oktober 2021 tersebut. Alasannya adalah karena dasar untuk pembayaran THR bagi mereka tidak ada.