Polisi Tutup Ruas Jalan Timor Raya Cegah Pawai Bermotor Tahun Baru

Mencegah adanya pesta jalanan

Kupang, IDN Times - Kepolisian Resor Kupang Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana melakukan penutupan ruas jalan Timor Raya guna mencegah adanya pesta jalanan, balapan kendaraan bermotor, dan pawai kendaraan bermotor pada malam pergantian tahun baru 2023 ke 2024.

"Penutupan ruas jala Timor Raya ini untuk meminimalisir terjadinya euforia berlebihan yang dilakukan masyarakat, khususnya Kabupaten Kupang pada malam pergantian tahun," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dilaporkan Antara di Kupang, Minggu (31/12/2023).

1. Aktivitas warga dalam malam pergantian tahun baru

Polisi Tutup Ruas Jalan Timor Raya Cegah Pawai Bermotor Tahun Baruilustrasi tahun baru (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia mengatakan pada malam tahun baru para pemuda di daerah itu biasanya melakukan berbagai aktifitas mulai dari doa, piknik, hingga berkumpul dengan keluarga atau orang-orang terdekat.

Namun, menurut dia, ada sebagian masyarakat yang merayakan tahun baru dengan melakukan kegiatan lain seperti bermain kembang api atau petasan serta pawai di jalan raya menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang

2. Penutupan ruas Jalan Timor Raya

Polisi Tutup Ruas Jalan Timor Raya Cegah Pawai Bermotor Tahun BaruIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh karena itu, kata Kapolres, penutupan ruas Jalan Timor Raya terutama di Kecamatan Kupang Timur dan Kupang Tengah dilakukan secara bersyarat, artinya tidak semua pengguna jalan yang melintas dilarang lewat.

"Kendaraan yang kami hentikan adalah masyarakat yang akan melakukan euforia di jalan Timor Raya, baik di wilayah Kabupaten Kupang maupun yang akan menuju Kota Kupang," ujarnya.

3. Perayaan pergantian tahun baru yang mengganggu kamtibmas

Polisi Tutup Ruas Jalan Timor Raya Cegah Pawai Bermotor Tahun Baruilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Euforia yang dimaksudkan, menurut Kapolres, adalah pesta jalanan, balapan motor, pawai serta berbagai bentuk aksi lainnya yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dia menjelaskan dampak yang dirasakan dari aksi-aksi serupa pada tahun-tahun sebelumnya telah menimbulkan korban jiwa dan materi, sehingga dengan adanya kebijakan ini bisa meminimalisir kejadian serupa.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kupang Ajak Warganya untuk Sukseskan Pemilu 2024

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya