Kejati NTT Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Pelajar

Pencegahan korupsi sejak dini di NTT

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada para pelajar di berbagai
lembaga pendidikan di Kota Kupang sebagai upaya dini dalam mencegah korupsi.

"Penyuluhan yang dilakukan bagi para pelajar ini sebagai upaya Kejaksaan NTT dalam mencegah korupsi yang dilakukan sejak dini," kata Pelaksana Tugas Kepala
Kejaksaan Tinggi NTT Riano Budisantoso usai perayaan Hari Anti Korupsi diberitakan Antara di Kupang, Sabtu, (9/12/2023).

1. Upaya pencegahan korupsi terus gencar melakukan kejaksaan

Kejati NTT Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada PelajarPegiat anti korupsi dan pelukis gelar "Seni Melawan Korupsi" di Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ia mengatakan upaya pencegahan korupsi terus gencar dilakukan Kejaksaan di NTT dengan memperluas kegiatan sosialisasi dan edukasi bagi para pelajar di berbagai sekolah di Kota Kupang tentang pencegahan korupsi.

“Sosialisasi di sekolah-sekolah itu merupakan bentuk pencegahan dini kasus korupsi bagi para pelajar, saat ini kami melakukan penyuluhan hukum bagi anak-anak sekolah di berbagai sekolah di Kota Kupang,” kata Riano Budisantoso.

Menurut Rianto Budiantoso, penyuluhan hukum terhadap anak-anak sekolah ini, bertujuan untuk mencegah adanya Tipikor sejak usia dini.

Baca Juga: Pembangunan PSN Terminal LPG Bima dan Kupang Dikawal oleh Kejagung

2. Bahaya ancaman korupsi di Indonesia

Kejati NTT Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada PelajarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Diakuinya, bahwa tindak pidana korupsi saat ini banyak terjadi bukan saja di NTT namun secara keseluruhan di wilayah Indonesia terjadi kasus korupsi dengan berbagai modus.

“Lebih baik mencegah dari pada menindak, sehingga Kejaksaan terus gencar melakukan penyuluhan hukum hingga anak-anak sekolah,” kata Riano Budisantoso
yang juga merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT ini.

3. Kejati NTT melakukan pendampingan dan penyuluhan

Kejati NTT Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada PelajarIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Kejati NTT melakukan pendampingan dan memberikan penyuluhan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah kabupaten/kota yang dinilai sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi.

“Korupsi itu terjadi bukan saja di NTT tetapi diseluruh tanah air sehingga Kejaksaan gencar melakukan penyuluhan hukum dan memberikan pendampingan kepada
sejumlah SKPD atau Satuan kerja yang kami nilai rawan korupsi,” kata Riano Budisantoso.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kupang Ajak Warganya untuk Sukseskan Pemilu 2024

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya