Sosialisasi Tarif Baru TN Komodo Diperluas, Rp3,75 Juta Mulai 2023

Tarif lama berlaku hingga akhir tahun 2022

Kupang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memperluas sosialisasi secara masif ke berbagai pihak terkait tarif masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo. Tarif baru itu sebesar Rp3,75 juta yang akan berlaku pada 1 Januari 2023.

"Kami melakukan sosialisasi lebih mendalam ke semua pihak, terlebih peran dari masing-masing pihak dalam sistem yang kami bangun," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing seperti dilansir dari Antara pada Senin (8/8/2022).

1. Tarif lama berlaku hingga Desember

Sosialisasi Tarif Baru TN Komodo Diperluas, Rp3,75 Juta Mulai 2023Komodo di Pulau Komodo. (IDN Times/Hana Adi Perdana

Sosialisasi lebih masif dilakukan karena Pemprov NTT telah memberikan dispensasi kepada wisatawan untuk menggunakan tarif lama ketika masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hingga 31 Desember 2021.

Dengan demikian, dalam sisa lima bulan itu, Pemprov NTT bisa menyebarluaskan informasi terkait tarif yang baru dengan lebih intensif dan optimal. Apalagi Sony mengakui sosialisasi yang diberikan oleh mereka masih sangat kurang.

"Sosialisasi masih kurang, jadi perlu tambahan sosialisasi, baik oleh Pemprov NTT maupun PT Flobamor," ungkapnya.

Baca Juga: 700 Motif Kain Tenun NTT Didaftarkan ke Kemenkum HAM

2. Tarif baru tak dibatalkan

Sosialisasi Tarif Baru TN Komodo Diperluas, Rp3,75 Juta Mulai 2023Ilustrasi Komodo (IDN Times/Aryodamar)

Dalam sosialisasi yang diberikan, Pemprov NTT akan memperkuat peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki posisi yang jelas terkait peran dan fungsi mereka.

Dia menyebut pemerintah tidak membatalkan atau menunda kebijakan tersebut, tapi memberikan dispensasi. Adapun pemberian dispensasi itu merupakan saran dan masukan dari Presiden Joko Widodo, termasuk Uskup Ruteng, para tokoh agama, serta tokoh adat di Kabupaten Manggarai Barat.

3. Wisatawan harus daftar melalui aplikasi

Sosialisasi Tarif Baru TN Komodo Diperluas, Rp3,75 Juta Mulai 2023Komodo di Taman Nasional Komodo. (dok. Kemenparekraf)

Tarif itu pun berlaku pada 1 Januari 2023 dengan reservasi melalui aplikasi INISA yang diinisiasi oleh PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi NTT.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Inche Sayuna menginginkan obyek wisata Taman Nasional Komodo tetap jadi destinasi inklusif yang bisa diakses semua orang.

"Taman Nasional Komodo semestinya menjadi destinasi inklusif bukan eksklusif karena dapat menjauhkan publik yang ingin mempelajari dan melihat salah satu keajaiban dari tujuh keajaiban yang dicatat dunia," katanya.

4. Kebijakan tuai pro dan kontra

Sosialisasi Tarif Baru TN Komodo Diperluas, Rp3,75 Juta Mulai 2023https://unsplash.com/GuillaumeMarques

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pengembangan kawasan wisata Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat yang sempat diwarnai pro dan kontra akibat kebijakan kenaikan tarif masuk mencapai Rp3,7 juta.

Ia mengatakan Taman Nasional Komodo sejak awal diposisikan sebagai destinasi publik sehingga ke depan juga seperti demikian sehingga semua orang berkesempatan berwisata ke sana.

Menurut dia, destinasi yang bersifat inklusif bukan berarti tidak mengabaikan konservasi kawasan namun bisa disiasati dengan pembatasan kunjungan.

"Artinya jumlah dan waktu kunjungan wisatawan bisa dibatasi sehingga tidak ada kunjungan yang membeludak yang bisa mengancam ekosistem di sana," katanya.

5. Aturan perlu uji publik

Sosialisasi Tarif Baru TN Komodo Diperluas, Rp3,75 Juta Mulai 2023Penjelasan Mengenai Komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (IDN Times/Aryodamar)

Inche Sayuna mengatakan pembatasan tersebut merupakan langkah yang lebih rasional dari pada menaikkan harga tiket secara signifikan yang menyulitkan masyarakat untuk berwisata ke Taman Nasional Komodo.

Menyinggung terkait polemik kebijakan kenaikan tarif Taman Nasional Komodo sebelumnya, Inche mengatakan bahwa setiap aturan atau kebijakan yang dibuat oleh pemangku kepentingan perlu memiliki ruang uji publik yang cukup.

Sebelum maupun setelah diberlakukan aturan perlu dihadirkan perlu diuji untuk mengukur sejauh mana kebijakan diterima secara baik oleh berbagai lapisan masyarakat.

"Jadi perlu dipertimbangkan secara matang, apalagi sebuah kebijakan yang tidak populis dan cenderung merugikan rakyat banyak," katanya.

Baca Juga: 10 Motif Kain Tenun Khas NTT, Cocok jadi Oleh-oleh

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya