Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar Diamankan di Kupang

Nilai jual mencapai puluhan juta rupiah

Kupang, IDN Times - Balai Pengawas Obat dan Makanan Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita 1.456 jenis kosmetik dan jamu tanpa izin edar dan kedaluwarsa senilai Rp41.534.500.

"Penyitaan terhadap kosmetik dan jamu tanpa izin edar ini dilakukan dalam kegiatan operasi dilakukan Balai POM Kupang selama periode Juli-minggu pertama Agustus 2022," kata Kepala Balai POM Kupang, Tamran Ismail di Kupang seperti dilansir dari Antara pada Minggu (7/8/2022).

1. Penertiban di empat daerah

Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar Diamankan di KupangSumba Timur (instagram.com/sumbatimur)

Ia menjelaskan operasi penertiban itu dilakukan BPOM Kupang, Pos POM Atambua, Kabupaten Belu dan Pos POM Sumba Timur meliputi empat wilayah kabupaten/kota, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu dan Kabupaten Sumba Timur.

Menurut dia, operasi itu dengan sasaran peredaran kosmetik tanpa izin edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya dan kosmetik kedaluwarsa dan rusak.

2. Operasi gabungan

Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar Diamankan di KupangIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menambahkan operasi melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Polri dan Satpol PP berlangsung di tempat yang mengedarkan kosmetik serta sarana distribusi berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

"Dalam operasi itu ditemukan tempat usaha penjualan pakaian yang juga penjualan kosmetik. Tempat-tempat seperti ini rawan terhadap penjualan kosmetik tanpa izin edar sehingga menjadi sasaran operasi dilakukan tim dari BPOM dan hal itu juga ditemukan adanya kosmetik yang dijual tanpa izin," kata Tamran Ismail didampingi Kordinator Seksi Pemeriksaan Kristiani Paskalista Pati dan satf Seksi Pemeriksa, Mohammad Huda Nasnadi.

Baca Juga: Ketua DPRD NTT: Tarif Masuk Pulau Komodo Ditentukan Kementerian KLH

3. Temukan puluhan penjual

Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar Diamankan di KupangIDN Times/Imam Rosidin

Dia menyebutkan operasi yang dilakukan di 76 sarana penjualan ditemukan 1.456 jenis kosmetik dan jamu tanpa izin edar dan kedaluwarsa dengan nilai ekonomi mencapai Rp41,53 juta.

Menurut dia, operasi dilakukan BPOM sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetika yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan seperti kedaluwarsa, rusak, tanpa izin edar.

"Operasi ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal di daerah ini" tegasnya.

4. Tentang kosmetik

Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar Diamankan di KupangPixabay

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kosmetik termasuk ke dalam jenis sediaan farmasi. Kosmetika Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.

“Paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampilan, melindungi agar tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit,” bunyi pasal tersebut.

5. Ancaman hukuman

Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar Diamankan di KupangDok. KBR.id

Izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya. Konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana untuk menghindari pengadaan, penyalahgunaan dalam menggunakan alat kesehatan atau sediaan farmasi sehingga membahayakan masyarakat dari pihak yang tidak memiliki rasa tanggung jawab.

Mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan, yang mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Baca Juga: 700 Motif Kain Tenun NTT Didaftarkan ke Kemenkum HAM

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya