Sebulan, Berkas Perkara Mantan Kapolres Ngada Belum Rampung

Kupang, IDN Times - Berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, masih belum rampung hingga saat ini.
Pelimpahan berkas perkara dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dilakukan pada pekan terakhir sekitar 21 Maret namun dikembalikan lagi pada 25 Maret 2025.
Berkas ini telah dilengkapi penyidik Polda NTT dan dikembalikan lagi ke Kejati NTT, sebulan setelahnya, atau pada 25 April kemarin.
1. Jaksa teliti ulang berkas

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma, menyatakan ini dalam pesan singkatnya, Jumat malam (25/4/2025).
"Dikembalikan sore kemarin oleh penyidik jadi sekarang posisi berkasnya lagi di jaksa peneliti. Saat ini jaksa peneliti sedang meneliti apakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi atau belum," jelas Raka.
Sebelumnya Raka membenarkan berkas itu baru dikembalikan lagi ke Kejati NTT. Pengembalian berkas atau P-19 oleh jaksa peneliti ini, jelas dia, sebelumnya telah disertai dengan petunjuk dari jaksa penyidik.
2. Tambah keterangan saksi-saksi

Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, dalam keterangan sebelumnya menyebut ada beberapa materi yang memang perlu dilengkapi. Ia menyebut penambahan ini terkait dengan keterangan para saksi.
"Ya, ada beberapa keterangan saksi-saksi yang masih perlu ditambahkan lagi supaya bisa diteliti ulang oleh jaksa," jawab Daniel Jumat siang di Hotel Harper Kupang.
Daniel juga telah menegaskan bakal menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap anggota yang melakukan perbuatan pidana.
3. Pengawalan kasus

Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT - Jakarta bersama Ketua TP PKK NTT, Asti Laka Lena, pun mengkritisi pengawalan kasus ini yang terkesan mulai redup.
“Kasus ini sekarang mulai redup. Kita tidak boleh biarkan ini terjadi. Harus dikawal penanganannya hingga ada putusan hukum bagi para pelaku.” jelas Asti dalam keterangan persnya.
Forum ini, kata dia, meminta Komnas HAM untuk mendesak Kapolri memeriksa eks Kapolres Ngada atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Alasannya, modus operandi mantan polisi itu ialah eksploitasi seksual anak di bawah umur melalui situs porno di Australia.