Hidup atau Mati, Pemotongan Paus Kepala Melon tetap Melanggar Hukum

Organisasi pelindung satwa melaporkan kejadian ini ke Polisi

Bima, IDN Times - Setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak Minggu (12/9/2021) lalu, dua warga Bima yang membonceng paus kepala melon menggunakan motor di Pantai Bima, Nusa Tenggara Barat akan dilaporkan polisi.

Laporan dilayangkan oleh Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter karena organisasi ini merasa tidak ada penindakan tegas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi NTB kepada kedua pelaku.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Pasal 21 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Baca Juga: Viral, Paus Kepala Melon Diangkut Naik Motor lalu Dimasak Warga

1. Komunitas pecinta satwa geram

Hidup atau Mati, Pemotongan Paus Kepala Melon tetap Melanggar HukumPaus jenis Melon Headed Whale sempat terdampar dan berdarah/dok. Instagram

Berbicara kepada IDN Times pada Selasa (14/9/2021) via pesan instan, pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale mengaku geram dengan ulah kedua oknum warga Bima yang sengaja membawa paus kepala melon (Peponocephala electra).

Joshua pun sangat menentang aksi keji kedua oknum yang tega membawa paus kepala melon baik untuk dibagi-bagikan, dijual maupun dikonsumsi.

"Kita minta tindak keras, dan aparat hukum di Bima harus bertindak tegas tanpa pandang bulu kekerabatan," kata Joshua.

2. Hidup atau mati, perlakuan terhadap paus tetap melanggar hukum

Hidup atau Mati, Pemotongan Paus Kepala Melon tetap Melanggar HukumPaus jenis Melon Headed Whale diduga tidak dijual tapi dimasak warga desa/dok. Instagram

Menurut Joshua, aksi kedua oknum yang sengaja membawa ikan Paus Melon sudah jelas melanggar UU nomor 50/1990 tentang Konservasi SDA dan ekosistem.

"Sudah jelas kok bukti-bukti yang kami pegang. Paus kepala melon masih hidup saat dibonceng menggunakan motor," katanya.

Melihat dari video viral berdurasi 00:21 detik itu, menurut Joshua, beberapa warga tidak memiliki tindakan penyelamatan usai Paus Melon terdampar di Pantai Palibelo Kebupaten Bima.

"Saya sudah buat surat kuasa laporannya. Akan kami tindak lanjuti. Surat kuasa ini kami akan kirim ke Bima," kata Joshua.

3. Tim kuasa hukum akan terjun ke Bima

Hidup atau Mati, Pemotongan Paus Kepala Melon tetap Melanggar Hukumilustrasi paus kepala melon (animalia.bio)

Kata Joshua, selain mengirim surat laporan ke Bima, Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter akan mengirim pengacara mereka untuk membuat laporan ke pihak yang berwajib di Kabupaten Bima.

"Saya maju buat laporan ke Bima. Besok atau lusa tim kuasa hukum kami ke Bima," kata Joshua.

Ia pun secara gamblang memberitahukan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Hal itu sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1), barang siapa yang sengaja mengambil satwa yang dilindungi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

"Bagi yang "sengaja" melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas, bisa berujung pidana," kata Joshua.

4. BPSPL Denpasar sebut warga tidak tahu jenis satwa dilindungi

Hidup atau Mati, Pemotongan Paus Kepala Melon tetap Melanggar HukumPengelola Ekosistem Laut dan Pesisir akui warga tidak tahu satwa dilindungi IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Barmawi, yang dihubungi di Mataram, Selasa (14/9/2021), mengatakan pihaknya telah menelusuri identitas kedua orang yang terekam video membawa paus di atas motor.

“Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka. Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota," kata dia.

Sebelumnya, lanjut Barmawi, kedua warga atau oknum asal Desa Panda Kecamatan Palibelo Kebupaten Bima mengaku tidak mengetahui bahwa jenis satwa yang mereka ambil merupakan Paus Kepala Melon yang dilindungi.

Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Balai Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terkait adanya oknum yang mengonsumsi biota laut yang dilindungi.

"Apakah akan ditindak atau itu itu kewenangan PSDKP. Tugas kami hanya melakukan penyelamatan dan pengamatan semua biota laut yang dilindungi," Barmawi kembali menegaskan.

5. Kronologi pemotongan paus kepala melon di Bima versi BKSDA

Hidup atau Mati, Pemotongan Paus Kepala Melon tetap Melanggar HukumSisa bagian tubuh paus kepala melon dikuburkan oleh petugas BKSDA NTB instagram.com/bksda_ntb

Di media sosial Instagram, Senin (13/9/2021), BKSDA NTB mengatakan bahwa mereka telah menelusuri kejadian ini. Menurut Bambang Dwidarto, SH, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima, petugas SKW III memperoleh informasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.

Bambang menambahkan, sesuai dengan informasi dari masyarakat Desa Panda, paus tersebut ditemukan warga setempat terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 10.00 WITA dalam kondisi sudah mati. 

Menurut pengakuan warga, mereka tidak mengetahui bahwa paus tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

Paus kepala melon tersebut kemudian diangkut dengan sepeda motor menuju Desa Panda dan kemudian dipotong-potong oleh warga setempat. Lalu, dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa.

Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa. Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Kepala BKSDA NTB, Joko Iswanto, SP, MH memerintahkan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat bahwa paus kepala melon jenis satwa dilindungi berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat jika mendapati paus atau satwa dilindungi lainnya terdampar, baik hidup atau mati, agar segera melaporkannya ke kantor SKW III BKSDA NTB atau ke kantor kepolisian terdekat.

Hingga saat ini, BKSDA NTB berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan KKP untuk terus memantau lokasi ditemukannya paus kepala melon dan menunggu tindak lanjut dari Polsek Palibelo.

Baca Juga: 8 Fakta Paus Kepala Melon, Senang Bersosialisasi

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya