Bunuh Adik Ipar Gegara Gelas Pop Ice, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Tersangka tersinggung oleh perkataan korban

Mataram, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Mataram, NTB, mengungkap penyebab kasus pembunuhan yang dilakukan seorang kakak terhadap adik iparnya, yang sempat menggegerkan warga Lingkungan Gubuk Mamben Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram beberapa hari lalu.

Tersangka HN (45) tega menikam adiknya dan istri sang adik, FH (44), hingga adik iparnya yakni FH tewas seketika di kediamannya, Selasa (21/9/2021) dini hari lalu.

Baca Juga: Gegara Gelas Pop Ice Kakak Kandung Tikam Adik dan Ipar, 1 Orang Tewas

1. Tersangka tersinggung usai diminta membersihkan halaman rumahnya

Bunuh Adik Ipar Gegara Gelas Pop Ice, Tersangka Terancam Hukuman MatiTersangka pembunuh adik ipar di Kota Mataram/dok. Polresta Mataram

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Heri Wahyudi mengungkapkan, tersangka HN merasa tersinggung usai ditegur dan diminta oleh adik iparnya membersihkan halaman rumahnya.

"Korban (FH) melihat halaman rumah tersangka yang selalu terlihat kotor," ungkap Hery, Rabu (29/9/2021) kemarin.

Gara-gara ditegur itu, tersangka menyimpan dendam. Inilah yang kemudian memicu peristiwa berdarah, dimana tersangka menusuk korban bersama adiknya, MN, saat pasangan suami istri itu tertidur pulas di ruang keluarga bersama cucu mereka.

2. Tersangka menusuk adik iparnya 23 kali

Bunuh Adik Ipar Gegara Gelas Pop Ice, Tersangka Terancam Hukuman MatiTersangka pembunuh adik ipar tusuk korban hingga 23 tusukan/dok. Polresta Mataram

Dari hasil autopsi, kata Heri, tersangka menikam adik iparnya hingga 23 luka tusukan. Tiga tusukan di tangan kanan, tiga tusukan di tangan kiri, delapan tusukan di dada dan ketiak.

Selain itu, di bagian perut tiga luka tusukan, di ulu hati dua luka, di paha kiri sisi luar dua, dan satu luka tusuk di bokong kiri. "Bahkan ada satu luka tusuk di atas kemaluan korban," tutur Heri.

Saat kejadian, kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, suami FH sigap bangun dan melakukan perlawanan.

Namun nahas, kata Kadek, ia mendapat dua tikaman di bagian punggung dan bagian kepala belakang.

"Tersangka kesehariannya adalah seorang bujang yang tertutup dan jarang bergaul, tersangka juga bekerja sebagai pengasah pisau," kata Kadek.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Bunuh Adik Ipar Gegara Gelas Pop Ice, Tersangka Terancam Hukuman MatiTersangka Diancam Hukuman Mati/dok. Polresta Mataram

Di depan petugas, jelas Kadek, tersangka mengaku korban FH dan suaminya yang merupakan adik kandung tersangka, kerap membuang sampah di depan halaman rumah tersangka.

"Iya, dia buang sampah di depan rumah saya. Saya diemin tapi dia tidak berhenti-henti. Saya tegur dia marah," kata HN.

"Malah dia angkat golok untuk melawan saya," lanjutnya.

Kini atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup.

Baca Juga: Kronologi Kakak Kandung Tikam Adik dan Ipar Gegara Gelas Pop Ice 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya