Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Utama PT Bank NTB Syariah di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kantor Utama PT Bank NTB Syariah di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 10 nama calon Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah, dinyatakan lulus pada tahap fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses ini merupakan bagian penting dari tahapan seleksi sebelum mereka resmi ditetapkan dan mulai menjalankan tugasnya.

‎Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mengungkapkan bahwa dari seluruh peserta yang mengikuti seleksi, 10 orang dinyatakan lulus, sedangkan tiga calon lainnya gagal memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan. Ketiganya merupakan calon untuk posisi direksi.

‎"Tiga orang dinyatakan tidak lolos. Ketiganya adalah calon direksi yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Sementara 10 orang lainnya dinyatakan memenuhi persyaratan dan layak untuk menjabat," kata Rudi dikonfirmasi di Mataram, Senin (27/10/2025).

1. Daftar nama calon direksi dan komisaris Bank NTB Syariah yang lulus fit and proper test

Ilustrasi pegawai PT Bank NTB Syariah. (dok. Bank NTB Syariah)

Ada pun daftar nama jajaran Direksi Bank NTB Syariah yang dinyatakan lulus fit and proper test oleh OJK adalah:

  1. Nazaruddin sebagai Direktur Utama

  2. Adhi Susantio

  3. Agus Suhendro

  4. Ajar Susanto Broto, dan

  5. Ferry Ardiansyah.

‎Sementara jajaran Komisaris Bank NTB Syariah yang dinyatakan lulus fit and proper test OJK adalah:

  1. Putu Rahwidhiyasa

  2. Anis Mudjahid Akbar

  3. Achmad Fauzi

  4. M. Taufiq Gozi, dan

  5. Agus Priyanto.

‎2. OJK serahkan 10 nama untuk ditindaklanjuti dalam RUPS

Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Jalan Udayana Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rudi menjelaskan, hasil tersebut telah resmi disampaikan oleh OJK kepada pihak Bank NTB Syariah untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Proses ini merupakan bagian penting dari tahapan seleksi sebelum para calon pengurus resmi ditetapkan dan mulai menjalankan tugasnya.

‎"Nama-nama yang lolos ini sudah kami serahkan kepada pihak bank untuk proses pengangkatan melalui RUPS. Ini untuk calon pengurus yang belum ditetapkan dalam RUPS sebelumnya," ujarnya.

3. Dirut Bank NTB Syariah bisa langsung menjabat

Ilustrasi pegawai PT Bank NTB Syariah. (dok. Bank NTB Syariah)

‎Bagi calon yang telah diangkat lebih dulu melalui RUPS, hasil kelulusan dari OJK otomatis membuat mereka langsung aktif menjabat tanpa perlu menunggu keputusan lanjutan. Rudi mencontohkan, salah satunya adalah Nazaruddin, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Direktur Utama Bank NTB Syariah.

‎"Contohnya seperti Pak Nazaruddin, karena sudah diangkat melalui RUPS sebelumnya, maka setelah dinyatakan lulus oleh OJK, bisa langsung aktif bekerja dan menjalankan fungsi kepemimpinannya," tandas Rudi.

Editorial Team