11 Transaksi Haram dalam Islam yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Dalam kehidupan sehari-hari, transaksi menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas manusia. Namun, tidak semua transaksi diperbolehkan dalam Islam. Transaksi haram dalam Islam dapat membawa dampak negatif, baik secara individu maupun masyarakat, seperti ketidakadilan, penipuan, dan eksploitasi.
Sebagai umat muslim, penting bagi kita untuk memahami jenis-jenis transaksi yang dilarang agar dapat menghindarinya dan menjalani kehidupan yang diberkahi. Islam sebagai agama yang sempurna telah menetapkan pedoman jelas dalam bermuamalah. Hal ini mencakup transaksi yang mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan lainnya.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut 11 transaksi haram dalam Islam yang wajib diketahui oleh umat muslim.
1. Riba (bunga)

Riba adalah penambahan nilai tertentu yang dikenakan pada pinjaman atau transaksi jual beli. Riba dilarang karena dianggap menzalimi salah satu pihak dalam transaksi dan dapat merugikan masyarakat secara umum.
Contohnya, bunga pada pinjaman bank konvensional yang menambah beban peminjam secara tidak adil.
2. Gharar (ketidakjelasan atau ambiguitas dalam kontrak)

Gharar merujuk pada ketidakpastian dalam transaksi, seperti menjual barang yang belum ada atau tidak diketahui spesifikasinya.
Contohnya, menjual ikan yang masih berada di lautan tanpa kepastian jumlah atau kualitasnya.
3. Maysir (perjudian)

Maysir adalah segala bentuk perjudian atau taruhan yang melibatkan ketidakpastian hasil. Aktivitas ini dilarang karena menyebabkan ketergantungan, mengakibatkan kerugian besar, dan menghancurkan stabilitas keuangan seseorang.
4. Tahdeed (ancaman)

Transaksi yang melibatkan ancaman atau pemaksaan kepada salah satu pihak dianggap haram karena melanggar prinsip keadilan dan kebebasan dalam Islam.
Contohnya, memaksa seseorang menjual barangnya di bawah harga pasar dengan ancaman tertentu.
5. Ghalat (kesalahan)

Ghalat terjadi ketika salah satu pihak memberikan informasi yang salah secara tidak sengaja, seperti memberikan ukuran atau jumlah barang yang keliru. Meskipun tidak disengaja, transaksi ini tetap tidak sah dalam Islam jika menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
6. Zulm (ketidakadilan)

Zulm adalah ketidakadilan yang terjadi ketika salah satu pihak dirugikan secara sengaja.
Contohnya, menjual barang dengan harga yang sangat tinggi kepada orang yang tidak mengetahui harga pasar.
7. Khedaa (penipuan)

Penipuan dalam transaksi, seperti menyembunyikan cacat barang atau memanipulasi informasi terkait kualitas barang, termasuk dalam kategori transaksi haram.
Contohnya, menjual produk palsu dengan mengklaim sebagai produk asli.
8. Istighlal (eksploitasi)

Eksploitasi terjadi ketika seseorang memanfaatkan kelemahan atau situasi sulit pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Contohnya, memberi pinjaman dengan syarat bunga tinggi kepada orang yang sangat membutuhkan.
9. Ihtikar (monopoli)

Monopoli dalam Islam dilarang karena dapat menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi barang dan layanan.
Contohnya, menimbun barang seperti bahan pangan agar harga melonjak di pasar.
10. Tadlis (menyembunyikan informasi dari pihak lain)

Tadlis adalah tindakan menyembunyikan informasi penting yang dapat memengaruhi keputusan pihak lain dalam transaksi.
Contohnya, tidak memberi tahu cacat tersembunyi pada kendaraan yang dijual.
11. Bai' najasy (permintaan palsu)

Bai’ najasy terjadi ketika pembeli atau konsumen menciptakan permintaan palsu untuk menaikkan harga barang, sehingga merugikan pihak lain dalam transaksi.
Contohnya, sengaja menawar barang dengan harga tinggi tanpa niat membeli agar orang lain ikut menawar lebih mahal.
Nah itulah 11 transaksi haram dalam Islam yang wajib diketahui oleh umat muslim.