Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Berbagai Negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyaknya kasus kejahatan seksual membuat sejumlah negara di dunia memberlakukan hukuman untuk para pedofilia. Mulai dari hukuman penjara, kebiri kimia, sampai hukuman mati dengan cara digantung atau dipancung sebagai ganjaran yang lebih berat bagi para pelaku. Beberapa negara menggunakan hukuman ini dalam berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dianggap serius.
Berikut ini hukuman bagi pedofil, pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur dari berbagai negara.
1. Cina: hukuman penjara, kebiri, sampai hukuman mati
Hukuman penjara, kebiri, hingga mati menanti bagi warga Cina yang melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Tentu tergantung dari jumlah korban dan berapa kali pelaku melakukan tindakan bejatnya ini.
Tapi pelaku pedofilia dipastikan menerima kebiri, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati di Negara Tirai Bambu.
2. Indonesia: penjara hingga kebiri kimia
Di Indonesia, Presiden Jokowi baru meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sebelum Jokowi meneken aturan itu, Indonesia sempat menjatuhkan hukuman kebiri kepada salah seorang terdakwa pemerkosa di Mojokerto pada 2019 lalu.
Baca Juga: 9 Kata Romantis Vinsmoke Sanji yang Sangat Menghargai Wanita
3. Amerika Serikat: hukuman penjara dan kebiri kimia
Setidaknya sembilan negara bagian Amerika Serikat sudah mengaplikasikan pengebirian secara kimia bagi pelaku pedofilia.
Beberapa negara lain di Benua Eropa, Asia, hingga Amerika Selatan juga sudah menerapkan hukuman kebiri secara kimiawi.
4. Iran: hukuman mati gantung
Umumnya beberapa negara menerapkan hukuman berupa kebiri kimia, penjara, sampai hukuman mati. Di negara dengan sistem teokrasi ini, pelaku pelecehan dan kekerasan seksual hampir dipastikan terancam hukuman mati.
Iran sangat tidak bisa menoleransi tindakan biadab ini, sehingga pelakunya akan digantung di depan umum.
5. Arab Saudi: hukuman mati penggal
Di Arab Saudi, pelaku akan menjemput kematiannya dengan cara dipenggal. Namun, di sisi lain, otoritas Arab Saudi memberlakukan peraturan yang disebut “Marry Your Rapist Law” atau Hukuman Menikahi Pemerkosa sehingga seorang pemerkosa tidak akan dihukum jika ia menikahi korbannya.
Selain itu, marital rape atau pemerkosaan dalam rumah tangga tidak dianggap sebagai tindakan melanggar hukum di Arab Saudi.
6. Ukraina: kebiri kimia
Parlemen Ukraina pada bulan Juli tahun 2019 telah menyetujui tindakan untuk menerapkan kebiri kimia secara paksa kepada pelaku pemerkosa.
UU tersebut berpotensi berlaku bagi pelaku berusia antara 18 hingga 65 tahun yang dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
7. Negara-negara Eropa: hukuman penjara dan kebiri kimia
Negara-negara di Eropa dan banyak negara lain di dunia, selain menerapkan hukuman penjara juga menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pedofilia. Negara-negara tersebut antara lain, Inggris, Norwegia, Rusia, Estonia, Moldova, Polandia, Argentina, Pakistan, Republik Ceko, Korea Selatan, dan Kazakhstan.
Itulah hukuman bagi pedofil, pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual anak yang ada di berbagai negara.
Baca Juga: Bahaya Gangguan Pedofilia, Punya Fantasi Seksual pada Anak Kecil
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.