Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Kapal motor penyeberangan di pelabuhan Kayangan Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Ilustrasi. Kapal motor penyeberangan di pelabuhan Kayangan Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Perjalanan laut dari Pelabuhan Kayangan di Lombok menuju Pelabuhan Poto Tano di Sumbawa dilayani secara reguler oleh armada PT Jemla Ferry dan beberapa perusahaan kapal lainnya. Perjalanannya membutuhkan waktu 1,5 jam hingga 2 jam, tergantung kondisi cuaca.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, penumpang diharapkan dapat merencanakan keberangkatan lebih awal untuk menghindari keterlambatan. Informasi ini disusun agar memudahkan penumpang merencanakan rute penyeberangan antar-laut dari Lombok ke Sumbawa.

1. Jadwal kapal PT Jemla Ferry

Kapal motor penyeberangan di Pelabuhan Kayangan (IDN Times/Ruhaili)

Berikut jadwal kapal rute Lombok-Sumbawa pada Selasa, 25 November 2025:

  1. KMP Putri Gianyar — Sandar 04:05, Keberangkatan 04:40 (Dermaga MB 2)

  2. KMP Putri Gianyar — Sandar 09:55, Keberangkatan 10:30 (Dermaga MB 2)

  3. KMP Jemla Fajar — Sandar 13:30, Keberangkatan 14:05 (Dermaga MB 2)

  4. KMP Jemla Fajar — Sandar 19:20, Keberangkatan 19:55 (Dermaga MB 2)

2. Harga tiket dan informasi penting

Pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Kayangan Lotim saat memasuki kapal (IDN Times/Ruhaili)

Mengetahui harga tiket dan informasi terkait sangat penting agar penumpang bisa menyiapkan anggaran dan administrasi dengan tepat. Pada rute Kayangan-Poto Tano, terdapat tarif khusus berdasarkan kategori penumpang dan kendaraan. Berikut adalah detail penting yang perlu diperhatikan sebelum membeli tiket.

  • Dewasa (Hanya penumpang tanpa kendaraan): Rp18.800

  • Sepeda (Golongan I): Rp32.000

  • Sepeda Motor roda dua di bawah 500 cc dan gerobak dorong (Golongan II): Rp75.000 

  • Sepeda motor besar lebih dari (500 cc) & Sepeda motor roda 3 (Golongan III): Rp130.000

  • Kendaraan penumpang roda 4 sedan, jeep dan sejenisnya dengan panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Penumpang): Rp563.000

  • Kendaraan penumpang roda 4 pickup sejenis dengan bak / boks panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Barang): Rp502.000

  • Kendaraan penumpang minibus/elf sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Penumpang): Rp893.000

  • Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Barang): Rp760.000

  • Kendaraan penumpang bus dengan panjang lebih dari 7-10 Meter (Golongan VI - Penumpang): Rp1.307.000

  • Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 7-10 m (Golongan VI - Barang): Rp1.223.000

  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang 10-12m (Golongan VII): Rp1.869.000

  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 12-16m (Golongan VIII): Rp2.153.000

  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 16m & Alat Berat (Golongan IX): Rp2.265.000

3. Tata tertib yang harus diperhatikan oleh penumpang

Kendaraan dan penumpang hendak masuk ke kapal di Pelabuhan Kayangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penumpang:

  • Penumpang sudah dapat masuk pelabuhan (check in) mulai dari 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan yang dipilih.

  • Tiket akan hangus (expired) apabila Anda belum masuk pelabuhan (check in) hingga melewati batas waktu jadwal masuk pelabuhan yang dipilih.

  • Nama penumpang harus sesuai dengan kartu identitas (KTP/SIM/Passpor/Dll).

  • Jumlah penumpang dan nomor polisi kendaraan harus sesuai dengan jumlah penumpang dan nomor polisi kendaraan yang akan menyeberang.

  • Jadwal dan nama kapal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  • Proses check in hanya dilakukan di pelabuhan

  • Check in hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu check in yang tertera pada E-Tiket

  • Tiket akan hangus (expired) apabila belum melakukan check in hingga melewati waktu check in yang tertera pada E-Tiket

  • Saat proses check in, wajib menunjukkan kartu identitas dan nomor polisi kendaraan (bila kendaraan) yang sesuai dengan data yang tertera pada E-Tiket

Editorial Team