Jadwal Kapal Rute Lombok - Situbondo pada Kamis 22 Agustus 2024

Dilengkapi dengan jadwal kapal dari Situbondo ke Lombok

Lombok Barat, IDN Times - Penyeberangan lintas Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB menuju Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, dialihkan ke Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur sejak 15 Desember 2023.

Pelabuhan Jangkar berada di Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Pelabuhan Penyeberangan Jangkar merupakan pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Situbondo yang bekerja sama dengan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam pengelolaan penjualan tiketnya.

1. Jadwal kapal rute Lembar - Jangkar

Jadwal Kapal Rute Lombok - Situbondo pada Kamis 22 Agustus 2024Kapal di Pelabuhan Lembar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Panjang lintasan Lembar – Jangkar adalah 152 mill laut dengan waktu tempuh (sailling time) kurang lebih 19 jam. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, penyeberangan lintas Lembar - Jangkar dilayani empat trip kapal. Dengan jadwal keberangkatan kapal sebagai berikut:

  • Pukul 10:00 WITA dilayani oleh Kapal Jatra II
  • Pukul 17.00 WITA dilayani oleh Kapal Putri Yasmin

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Bali pada Kamis 22 Agustus 2024

2. Jadwal kapal rute Jangkar - Lembar

Jadwal Kapal Rute Lombok - Situbondo pada Kamis 22 Agustus 2024Kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembar Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sedangkan rute Jangkar - Lembar dilayani satu trip kapal. Adapun rincian jadwal kapal rute Jangkar - Lembar, sebagai  berikut:

  • Pukul 02:00 WITA dilayani oleh Kapal Jambo XII
  • Pukul 09.00 WITA dilayani oleh Kapal Trimas Laila
  • Pukul 23.00 WITA dilayani oleh Kapal Dharma Ferry IX

3. Harga tiket kapal rute Lembar - Jangkar

Jadwal Kapal Rute Lombok - Situbondo pada Kamis 22 Agustus 2024ilustrasi uang rupiah dan paspor (unsplash.com/bady)

Ada pun rincian harga tiket penyeberangan rute Lembar - Jangkar, sebagai berikut:

A. Penumpang                                    

- Bayi umur di bawah 2 tahun Rp12.400

- Dewasa: Rp123.500

B. Kendaraan                                      

- Golongan I atau sepeda Rp138.600

- Golongan II  roda dua di bawah 500 cc Rp253.800

- Golongan III roda dua atau roda tiga di atas 500 cc Rp481.000

- Golongan IV                                     

a. Kendaraan penumpang panjang di bawah 5 meter Rp1.449.800

b. Kendaraan Barang panjang di atas 5 meter Rp1.418.00   

- Golongan V                                      

a. Kendaraan Penumpang panjang di atas 5 sampai 7 meter Rp2.627.300

b. Kendaraan Barang panjang di atas 5 sampai 7 meter Rp2.615.400

- Golongan VI                                     

a. Kendaraan Penumpang panjang di atas 7 sampai 10 meter Rp4.217.200

b. Kendaraan Barang panjang di atas 7 sampai 10 meter Rp4.206.700

- Golongan VII tronton Rp5.582.700

- Golongan VIII treler Rp7.830.400

- Golongan IX Rp9.624.500                

Baca Juga: Peringatan BMKG, 63 Kecamatan di NTB Waspada Curah Hujan Tinggi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya