Jadwal Kapal Rute Lombok - Situbondo pada Senin 23 September 2024
Lombok Barat, IDN Times - Penyeberangan lintas Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, dialihkan ke Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur sejak 15 Desember 2023.
Pelabuhan Jangkar berada di Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Pelabuhan Penyeberangan Jangkar merupakan pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Situbondo yang bekerja sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam pengelolaan penjualan tiketnya.
Berikut jadwal kapal rute Pelabuhan Lembar - Pelabuhan Jangkar dan sebaliknya pada Senin, 23 September 2024.
1. Jadwal kapal rute Lembar-Jangkar
Panjang lintasan Lembar-Jangkar adalah 152 mil laut dengan waktu tempuh (sailling time) kurang lebih 19 jam. Pada Senin, 23 September 2024, penyeberangan lintas Lembar-Jangkar dilayani dua trip kapal.
Dengan jadwal keberangkatan kapal sebagai berikut:
- Pukul 08.00 WITA dilayani oleh Kapal Jambo XII
- Pukul 18.00 WITA dilayani oleh Kapal Trimas Laila
Baca Juga: Atlet Voli Pasir NTB Ade/Sofyan Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024
2. Jadwal kapal rute Jangkar-Lembar
Begitu juga rute Jangkar-Lembar dilayani dua trip kapal. Adapun rincian jadwal kapal rute Jangkar-Lembar, sebagai berikut:
- Pukul 01.00 WITA dilayani oleh Kapal Jatra II
- Pukul 01.00 WITA dilayani oleh Kapal Putri Yasmin
3. Harga tiket kapal rute Lembar-Jangkar
Adapun rincian harga tiket penyeberangan rute Lembar - Jangkar, sebagai berikut:
A. Penumpang
- Bayi umur di bawah 2 tahun Rp12.400
- Dewasa Rp123.500
B. Kendaraan
- Golongan I atau sepeda Rp138.600
- Golongan II roda dua di bawah 500 cc Rp253.800
- Golongan III roda dua atau roda tiga di atas 500 cc Rp481.000
- Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang panjang di bawah 5 meter Rp1.449.800
b. Kendaraan Barang panjang di atas 5 meter Rp1.418.000
- Golongan V
a. Kendaraan Penumpang panjang di atas 5 sampai 7 meter Rp2.627.300
b. Kendaraan Barang panjang di atas 5 sampai 7 meter Rp2.615.400
- Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang panjang di atas 7 sampai 10 meter Rp4.217.200
b. Kendaraan Barang panjang di atas 7 sampai 10 meter Rp4.206.700
- Golongan VII tronton Rp5.582.700
- Golongan VIII treler Rp7.830.400
- Golongan IX Rp9.624.500
Baca Juga: WNA dari Amerika Ditangkap karena Terlibat Peredaran Narkoba di NTB