Mataram, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mencabut izin dua pangkalan LPG di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, Pertamina memberikan sanksi kepada agen LPG yang menaungi berupa pemotongan alokasi permanan.
Berdasarkan pengecekan di lapangan, dua pangkalan yang dilaporkan ditemukan menjual dengan harga Rp 20 ribu. "Dua pangkalan terlapor saat ini sudah diberlakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan untuk agen terkait diberikan sanksi berupa pemotongan alokasi permanen," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Senin (9/2/2026).
