Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251031_100201_861.jpg
Ilustrasi LPG 3 Kg. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Intinya sih...

  • Pertamina mencabut izin dua pangkalan di Sumbawa karena menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp20 ribu.

  • Pertamina memberikan sanksi kepada agen LPG yang menaungi pangkalan, sebagai upaya memastikan stok mencukupi dan penyaluran sesuai HET.

  • Pertamina bersama pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi ulang terkait ketentuan penyaluran dan HET LPG 3 kg

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mencabut izin dua pangkalan LPG di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, Pertamina memberikan sanksi kepada agen LPG yang menaungi berupa pemotongan alokasi permanan.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, dua pangkalan yang dilaporkan ditemukan menjual dengan harga Rp 20 ribu. "Dua pangkalan terlapor saat ini sudah diberlakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan untuk agen terkait diberikan sanksi berupa pemotongan alokasi permanen," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Senin (9/2/2026).

1. Terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan pencabutan izin dua pangkalan di Sumbawa karena menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pada Sabtu (7/2/2026), Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengusulkan pencabutan izin dua pangkalan LPG yang diduga menjual LPG 3 kg di atas HET.

HET LPG 3 Kg berlaku di Pulau Sumbawa sendiri berkisar Rp18.000,- sampai dengan Rp19.500. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus kemudian melakukan pengecekan. Berdasarkan pengecekan di lapangan, dua pangkalan yang dilaporkan ditemukan menjual dengan harga Rp20 ribu.

2. Agen LPG yang menaungi pangkalan ikut kena sanksi

Sidak pangkalan LPG di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari hasil pengecekan, kata Ahad, terhadap dua pangkalan terlapor dan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan termasuk agen yang menaungi. Dia menegaskan Pertamina Patra Niaga dalam praktiknya selalu memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, salah satunya LPG.

"Dalam proses distribusi, Pertamina masif melakukan pemantauan di lapangan sebagai upaya memastikan stok mencukupi dan LPG digunakan sesuai peruntukannya dengan harga sesuai HET," kata dia.

3. Ingatkan pangkalan LPG

Sosialisasi HET LPG 3 Kg di Sumbawa. (dok. Pertamina)

Ahad menjelaskan, Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah setempat telah melaksanakan sosialisasi ulang terkait ketentuan penyaluran dan HET LPG 3 kg yang berlaku sesuai dengan SK Gubernur NTB kepada seluruh pangkalan di Kabupaten Sumbawa. Pangkalan tak henti-hentinya diingatkan untuk memprioritaskan penyaluran ke tingkat end user dan sesuai kuota pembelian.

Dengan koordinasi dan kerjasama lintas sektor ini diharapkan meningkatkan pengawasan sebagai upaya penyaluran tepat sasaran dan peruntukan. "Ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak agen atau pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan PHU," tutup Ahad.

Editorial Team