Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Unram yang diperagakan tersangka RA di Pantai Nipah, Kamis (25/9/2025). (dok. Istimewa)
Setelah korban meninggal dunia, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya tersebut dengan cara menyembunyikan tas dan handphone (HP) milik korban dan terdakwa sendiri. Sehingga terkesan seolah-olah telah terjadi perampokan atau pembegalan.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Analisa Bidang Cybercrime Nomor: R/LHA/1/X/2025/Reskrim tanggal 29 Agustus 2025 yang menerangkan bahwa HP milik terdakwa dan korban ternyata masih tetap berada di lokasi kejadian di Pantai Nipah dari tanggal 27 - 29 Agustus 2025.
Sementara itu, karena waktu sudah malam, orang tua korban I Ketut Netra Bagia dan Ning Purnamawa merasa sangat khawatir lantaran anaknya tidak kunjung pulang dari kampus. Karena pada saat itu, nomor HP korban juga tidak bisa dihubungi. Selanjutnya, mereka melakukan pencarian dengan mendatangi kampus terdakwa dan korban yakni Universitas Mataram namun tidak juga diketahui keberadaannya.
Sekitar pukul 22.00 WITA, I Ketut Netra Bagia memperoleh informasi bahwa posisi Global Positioning System (GPS) HP milik terdakwa dan korban berada di Pantai Nipah. Kemudian keluarga korban dan teman-teman kampus langsung mendatangi Pantai Nipah dan melakukan pencarian terhadap terdakwa dan korban dengan menyusuri sepanjang bibir Pantai Nipah.
Setelah melakukan pencarian di Pantai Nipah selama kurang lebih 4 jam, pada Rabu 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, I Wayan Sastra Bagia menemukan terdakwa dalam keadaan sadar dengan posisi berbaring. Selanjutnya I Wayan Sastra Bagia bertanya kepada terdakwa mengenai keberadaan korban dan dijawab dengan berpura-pura.
Bahwa pada saat menikmati sunset, terdakwa dan korban telah dirampok di Pantai Nipah. Terdakwa Radit mengatakan perampok yang tidak dikenal tersebut membawa paksa korban ke arah atas Pantai Nipah atau keluar dari bibir Pantai Nipah menuju hutan. Padahal terdakwa sudah mengetahui bahwa posisi jasad korban sebenarnya tepat di bibir Pantai Nipah dan tidak jauh dari posisi terdakwa.
Selanjutnya teman-teman kampus terdakwa yang datang ke lokasi membawa terdakwa ke Puskesmas Nipah. Sedangkan I Wayan Sastra Bagia bersama keluarga korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra melanjutkan pencarian terhadap korban sesuai dengan informasi dari terdakwa yakni ke arah atas Pantai Nipah menuju hutan yang hasilnya dapat dipastikan bahwa korban tidak mungkin ditemukan karena posisi jasad korban sebenarnya masih di bibir Pantai Nipah.
Selanjutnya pada Rabu , 27 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, saksi Fandi Pratama yang sedang berolahraga lari di pinggir Pantai Nipah menemukan jasad korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup, kepala terbenar ke pasir dengan jarak sekitar 3 meter dari bibir pantai atau sekitar 200 meter dari tempat terdakwa ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, berdasarkan Visum Et Repertum pemeriksaan dalam oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tangal 5 September 2025 ditemukan luka-luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi menjelang kematian korban atau luka antemortem.
Yakni luka lecet tekan kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar di pinggul kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, resapan darah di kepala depan, kepala belakang. Kemudian terdapat luka-luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi setelah korban meninggal dunia, yaitu luka lecet gerus di lutut kanan dan lutut kiri.
Selain itu, ditemukan juga luka-luka akibat pembekapan, yaitu lecet tekan dan lecet gerus di wajah serta luka memar dibibir. Pembekapan dilakukan di area berpasir ditandai dengan ditemukannya pasir di dalam saluran nafas. Selanjutnya, ditemukan tanda-tanda asfiksia atau kekurangan oksigen.
Yaitu buih di saluran nafas dan kerongkongan, pelebaran pembuluh darah pada otak, pembesaran paru akibat tertutupnya saluran nafas di hidung dan mulut, bercak perdarahan di selaput kandung paru, wajah sembab, kulit ujung jari tangan berwarna kebiruan.
"Sebab kematian korban adalah pembekapan di kepala di area berpasir sehingga menimbulkan kekurangan oksigen (asfiksia)," kata Sulviany.
Pada tubuh korban juga ditemukan adanya luka lecet baru di bibir kemaluan bagian dalam sisi kiri. Selain itu ditemukan luka lecet di kedua puting susu yang mengindikasikan adanya kekerasan tumpul di area tersebut.
Untuk memastikan adanya kekerasan seksual, kata Sulviany, telah diambil sampel swab kulit puting susu dan swab vagina yang selanjutnya memerlukan pemeriksaan DNA. Jaksa mengatakan atas perbuatannya, terdakwa Radit terancam pidana Pasal 458 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.