Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260203-WA0024.jpg
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di PN Mataram, Selasa (3/2/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) bernama Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, Selasa (3/2/2026). Korban dibunuh rekannya bernama Radiet Adiansyah alias Radit pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena pelaku tidak mengakui perbuatannya sejak dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Utara. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, terungkap detik-detik terdakwa Radit membunuh korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

1. Terdakwa dan korban menikmati sunset di Pantai Nipah

Keluarga korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra saat hadir di PN Mataram, Selasa (3/2/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram, Sulviany menjelaskan bahwa terdakwa Radit pada Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di Pantai Nipah, Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, telah melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain yaitu korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Hal itu berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 5 September 2025.

Pada Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa Radit bersama dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra meninggalkan Kampus Fakultas Pertanian Unram berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol EA 5502 AL milik terdakwa. Dengan tujuan ke Pantai Nipah di Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa Radit bersama dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra tiba di Pantai Nipah dan memarkir sepeda motornya di samping Hotel Seven Secret. Kemudian terdakwa dan korban melepas celana panjang yang digunakannya dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor.

Selanjutnya, pukul 16.19 WITA, terdakwa dan korban berjalan kaki menyusuri pantai menuju arah barat ujung pantai yang sepi berjarak sekitar 800 meter sebagaimana hasil rekaman CCTV Hotel Seven Secret. Sekitar pukul 16.28 WITA, terdakwa dan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra duduk mengobrol di pinggir pantai.

Kemudian sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa dan korban bergeser lagi ke pinggir pantai yang menjorok ke dalam sehingga tidak mudah untuk dilihat oleh orang lain. Terdakwa Radit bersama korban duduk mengobrol, lalu terdakwa membelai rambut korban sambil menikmati suasana mata tenggelam (sunset).

2. Terdakwa diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban

Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Unram yang diperagakan tersangka RA di Pantai Nipah, Kamis (25/9/2025). (dok. Istimewa)

Setelah beberapa jam mengobrol, saat situasi menjadi sepi dan semakin gelap, terdakwa Radit melakukan pelecehan seksual dengan memegang kemaluan korban. Korban berusaha menolak, namun terdakwa tetap memaksa sehingga membuat korban marah dan melakukan perlawanan dengan cara memukul terdakwa di bagian kepala menggunakan batu yang ada di pinggir pantai.

Lalu terdakwa dan korban saling bergulat di atas pasir dan bebatuan yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar di pinggul kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, luka di bagian kepala. Selanjutnya terdakwa membanting tubuh korban ke pasir dengan posisi korban tertelungkup dan naik ke atas tubuh korban untuk mengunci pergerakan tubuh korban.

Terdakwa Radit membenamkan kepala korban di pasir dengan menekan leher belakang korban menggunakan tangan terdakwa. Sehingga korban tidak bisa bernafas, namun korban berusaha melepaskan diri dari kuncian terdakwa dengan cara mencakar lengan kiri. Hal ini, kata Sulviany, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5692/ KBF/ 2025 Forensik yang menemukan sel epitel (jaringan manusia) pada kuku palsu yang digunakan oleh korban.

Hal itu bersesuaian dengan hasil visum et repertum terhadap terdakwa Radit yang menerangkan terdapat beberapa luka lecet berupa luka cakaran pada lengan kirinya. Pada saat korban berusaha untuk melepaskan diri, terdakwa terus membenamkan kepala korban di pasir, sehingga mengakibatkan korban mengalami lecet tekan dan lecet gerus di wajah serta luka memar di bibir.

Terdakwa terus melakukan perbuatannya tersebut meskipun mengetahui akibat perbuatannya dapat menyebabkan korban kesulitan bernafas dan membahayakan keselamatan jiwa korban.

Hal tersebut sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum pemeriksaan dalam korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 5 September 2025.

3. Terdakwa menyembunyikan tas dan HP korban sehingga seolah-olah terjadi pembegalan

Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Unram yang diperagakan tersangka RA di Pantai Nipah, Kamis (25/9/2025). (dok. Istimewa)

Setelah korban meninggal dunia, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya tersebut dengan cara menyembunyikan tas dan handphone (HP) milik korban dan terdakwa sendiri. Sehingga terkesan seolah-olah telah terjadi perampokan atau pembegalan.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Analisa Bidang Cybercrime Nomor: R/LHA/1/X/2025/Reskrim tanggal 29 Agustus 2025 yang menerangkan bahwa HP milik terdakwa dan korban ternyata masih tetap berada di lokasi kejadian di Pantai Nipah dari tanggal 27 - 29 Agustus 2025.

Sementara itu, karena waktu sudah malam, orang tua korban I Ketut Netra Bagia dan Ning Purnamawa merasa sangat khawatir lantaran anaknya tidak kunjung pulang dari kampus. Karena pada saat itu, nomor HP korban juga tidak bisa dihubungi. Selanjutnya, mereka melakukan pencarian dengan mendatangi kampus terdakwa dan korban yakni Universitas Mataram namun tidak juga diketahui keberadaannya.

Sekitar pukul 22.00 WITA, I Ketut Netra Bagia memperoleh informasi bahwa posisi Global Positioning System (GPS) HP milik terdakwa dan korban berada di Pantai Nipah. Kemudian keluarga korban dan teman-teman kampus langsung mendatangi Pantai Nipah dan melakukan pencarian terhadap terdakwa dan korban dengan menyusuri sepanjang bibir Pantai Nipah.

Setelah melakukan pencarian di Pantai Nipah selama kurang lebih 4 jam, pada Rabu 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, I Wayan Sastra Bagia menemukan terdakwa dalam keadaan sadar dengan posisi berbaring. Selanjutnya I Wayan Sastra Bagia bertanya kepada terdakwa mengenai keberadaan korban dan dijawab dengan berpura-pura.

Bahwa pada saat menikmati sunset, terdakwa dan korban telah dirampok di Pantai Nipah. Terdakwa Radit mengatakan perampok yang tidak dikenal tersebut membawa paksa korban ke arah atas Pantai Nipah atau keluar dari bibir Pantai Nipah menuju hutan. Padahal terdakwa sudah mengetahui bahwa posisi jasad korban sebenarnya tepat di bibir Pantai Nipah dan tidak jauh dari posisi terdakwa.

Selanjutnya teman-teman kampus terdakwa yang datang ke lokasi membawa terdakwa ke Puskesmas Nipah. Sedangkan I Wayan Sastra Bagia bersama keluarga korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra melanjutkan pencarian terhadap korban sesuai dengan informasi dari terdakwa yakni ke arah atas Pantai Nipah menuju hutan yang hasilnya dapat dipastikan bahwa korban tidak mungkin ditemukan karena posisi jasad korban sebenarnya masih di bibir Pantai Nipah.

Selanjutnya pada Rabu , 27 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, saksi Fandi Pratama yang sedang berolahraga lari di pinggir Pantai Nipah menemukan jasad korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup, kepala terbenar ke pasir dengan jarak sekitar 3 meter dari bibir pantai atau sekitar 200 meter dari tempat terdakwa ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, berdasarkan Visum Et Repertum pemeriksaan dalam oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tangal 5 September 2025 ditemukan luka-luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi menjelang kematian korban atau luka antemortem.

Yakni luka lecet tekan kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar di pinggul kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, resapan darah di kepala depan, kepala belakang. Kemudian terdapat luka-luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi setelah korban meninggal dunia, yaitu luka lecet gerus di lutut kanan dan lutut kiri.

Selain itu, ditemukan juga luka-luka akibat pembekapan, yaitu lecet tekan dan lecet gerus di wajah serta luka memar dibibir. Pembekapan dilakukan di area berpasir ditandai dengan ditemukannya pasir di dalam saluran nafas. Selanjutnya, ditemukan tanda-tanda asfiksia atau kekurangan oksigen.

Yaitu buih di saluran nafas dan kerongkongan, pelebaran pembuluh darah pada otak, pembesaran paru akibat tertutupnya saluran nafas di hidung dan mulut, bercak perdarahan di selaput kandung paru, wajah sembab, kulit ujung jari tangan berwarna kebiruan.

"Sebab kematian korban adalah pembekapan di kepala di area berpasir sehingga menimbulkan kekurangan oksigen (asfiksia)," kata Sulviany.

Pada tubuh korban juga ditemukan adanya luka lecet baru di bibir kemaluan bagian dalam sisi kiri. Selain itu ditemukan luka lecet di kedua puting susu yang mengindikasikan adanya kekerasan tumpul di area tersebut.

Untuk memastikan adanya kekerasan seksual, kata Sulviany, telah diambil sampel swab kulit puting susu dan swab vagina yang selanjutnya memerlukan pemeriksaan DNA. Jaksa mengatakan atas perbuatannya, terdakwa Radit terancam pidana Pasal 458 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Editorial Team