Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadwal Kapal Rute Sumbawa-Lombok pada 27 November 2025

Aktivitas pelayaran di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Aktivitas pelayaran di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sumbawa Barat, IDN Times - Penyeberangan kapal melalui Pelabuhan Poto Tano di Kabupaten Sumbawa Barat ke Pelabuhan Kayangan di Kabupaten Lombok Timur dilayani oleh puluhan kapal setiap hari. Dua dari puluhan kapal yang melayani penumpang dan barang pada rute ini adalah KMP Putri Gianyar dan KMP Jemla Fajar milik PT Jemla Ferry.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, penumpang diharapkan dapat merencanakan keberangkatan lebih awal untuk menghindari keterlambatan. Informasi ini disusun agar memudahkan penumpang merencanakan rute penyeberangan antar-laut dari Sumbawa ke Lombok pada Kamis (27/11/2025).

1. Jadwal kapal PT Jemla Ferry

Kapal Feri di Pelabuhan Kayangan Lotim,  tengah menaikkan penumpang (IDN Times/Ruhaili)
Kapal Feri di Pelabuhan Kayangan Lotim, tengah menaikkan penumpang (IDN Times/Ruhaili)

Berikut jadwal kapal rute Sumbawa-Lombok pada Kamis, 27 November 2025:

  1. KMP Putri Gianyar — Sandar 12:20, Keberangkatan 12:55 (Dermaga MB 2)
  2. KMP Putri Gianyar — Sandar 18:10, Keberangkatan 18:45 (Dermaga MB 2)

2. Harga tiket dan informasi penting

Pungli tarif tiket di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. (dok. Ombudsman NtB)
Pungli tarif tiket di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. (dok. Ombudsman NtB)

Pada rute Kayangan-Poto Tano, terdapat tarif khusus berdasarkan kategori penumpang dan kendaraan. Berikut adalah detail penting yang perlu diperhatikan sebelum membeli tiket.

  • Dewasa (Hanya penumpang tanpa kendaraan): Rp18.800
  • Sepeda (Golongan I): Rp32.000
  • Sepeda Motor roda dua di bawah 500 cc dan gerobak dorong (Golongan II): Rp75.000 
  • Sepeda motor besar lebih dari (500 cc) & Sepeda motor roda 3 (Golongan III): Rp130.000
  • Kendaraan penumpang roda 4 sedan, jeep dan sejenisnya dengan panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Penumpang): Rp563.000
  • Kendaraan penumpang roda 4 pickup sejenis dengan bak / boks panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Barang): Rp502.000
  • Kendaraan penumpang minibus/elf sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Penumpang): Rp893.000
  • Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Barang): Rp760.000
  • Kendaraan penumpang bus dengan panjang lebih dari 7-10 Meter (Golongan VI - Penumpang): Rp1.307.000
  • Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 7-10 m (Golongan VI - Barang): Rp1.223.000
  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang 10-12m (Golongan VII): Rp1.869.000
  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 12-16m (Golongan VIII): Rp2.153.000
  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 16m & Alat Berat (Golongan IX): Rp2.265.000

3. Tata tertib yang harus diperhatikan oleh penumpang

Dokumen foto saat mudik melalui Pelabuhan Kayangan 2022 lalu
Dokumen foto saat mudik melalui Pelabuhan Kayangan 2022 lalu

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penumpang:

  • Penumpang sudah dapat masuk pelabuhan (check in) mulai dari 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan yang dipilih.
  • Tiket akan hangus (expired) apabila Anda belum masuk pelabuhan (check in) hingga melewati batas waktu jadwal masuk pelabuhan yang dipilih.
  • Nama penumpang harus sesuai dengan kartu identitas (KTP/SIM/Passpor/Dll).
  • Jumlah penumpang dan nomor polisi kendaraan harus sesuai dengan jumlah penumpang dan nomor polisi kendaraan yang akan menyeberang.
  • Jadwal dan nama kapal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Proses check in hanya dilakukan di pelabuhan
  • Check in hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu check in yang tertera pada E-Tiket
  • Tiket akan hangus (expired) apabila belum melakukan check in hingga melewati waktu check in yang tertera pada E-Tiket
  • Saat proses check in, wajib menunjukkan kartu identitas dan nomor polisi kendaraan (bila kendaraan) yang sesuai dengan data yang tertera pada E-Tiket
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest Travel NTB

Jadwal Kapal KM Tilongkabila Rute Bima - Benoa pada 9 Desember 2025

27 Nov 2025, 10:04 WIBTravel