Pengguna jasa penyeberangan pelabuhan Lembar Lombok Barat diperiksa identitas dan barang bawaannya oleh aparat TNI dan Polri. (dok. Polres Lombok Barat)
Ada pun tarif angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Padangbai Bali ke Pelabuhan Lembar Lombok Barat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 184 Tahun 2022, Keputusan Direksi Nomor : 184/OP.404/ASDP-2022 -Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi di atas kapal yang dioperasikan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Keputusan Direksi Nomor : 185 /OP.404/ASDP-2022 Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Provinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) per 1 Oktober 2022.
Berikut rincian harga tiket penyeberangan lintas Padangbai - Lembar, antara lain:
1. Penumpang
- Bayi Rp6.100
- Dewasa Rp65.300
2. Kendaraan
- Golongan I Rp81.600
- Golongan II Rp169.400
- Golongan III Rp329.600
- Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang Rp1.184.100
b. Kendaraan Barang Rp1.116.200
- Golongan V
a. Kendaraan Penumpang Rp2.251.300
b. Kendaraan Barang Rp1.887.500
- Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang Rp4.030.000
b. Kendaraan Barang Rp3.160.200
- Golongan VII Rp4.059.800
- Golongan VIII Rp5.699.800
- Golongan IX Rp8.265.800