Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 72 kasus pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan anggotanya. Pelanggaran terbanyak berupa asusila sebanyak 22 kasus, hingga jenis kasus lain seperti LGBT, tidak profesional, hingga penelantaran.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra menyampaikan data tersebut saat rilis pers di Kantor Polda NTT, Selasa (23/12/2025).
"Dari jumlah ini sudah 59 kasus yang sudah ditangani atau dengan penyelesaian pelanggaran sebanyak 82 persen," sebut dia.
