Dilansir dari bbksdantt.menlhk.go.id, kura-kura leher ular telah dimasukkan ke dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sebagai Appendix II (Perdagangan dengan pembatasan kuota) sejak tahun 2005 dan penetapan perdagangan nol kuota untuk spesimen dari alam sejak tahun 2013.
Keberadaannya sangat penting bagi ekosistem. Karena fungsinya untuk menjaga kesehatan perairan dan danau dengan memakan hewan mati di perairan, menyuburkan dan menambah kandungan nutrisi tanah melalui bekas sarang bertelur atau telur yang gagal menetas, mengontrol populasi serangga agar vegetasi danau terjaga sehingga mengurangi penguapan air danau, serta mengontrol populasi katak dengan memakan kecebong.
Populasinya dinyatakan punah di alam liar karena eksploitasi perdagangan yang masif dari tahun 1980-1990an, serta adanya alih fungsi lahan menjadi kawasan pertanian. Habibatnya berada di tiga danau. Yaitu Danau Ledulu, Danau Lendoen, dan Danau Peto.