Kupang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mendeportasi seorang perempuan berkebangsaan Filipina berinisial S.I.L alias M.L (37). ML ini diketahui telah tinggal secara ilegal di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama kurang lebih 17 tahun.
Kasus ini merupakan sebuah pelanggaran hukum keimigrasian yang mencengangkan terungkap di NTT karena ML telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak menyebut pendeportasian ini telah dilaksanakan 24 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
