Kupang, IDN Times - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, mengungkap penangkapan jaringan penjual rokok ilegal di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, (NTT). Daerah itu diketahui berbatasan dengan Timor Leste.
Eka Putra menyebut ada empat Warga Negara Asing (WNA) ditangkap. Mereka adalah SR, LJI, dan HRO asal China, serta LJN asal Timor Leste yang berperan sebagai kurir sekaligus admin penjualan.
Para pelaku dibekuk dalam operasi gabungan 4 Desember 2025 yang melibatkan Kantor Imigrasi, Bea Cukai, Intelkam Polres Belu, Babinsa, serta aparat kelurahan dan RT/RW setempat.
