Kupang, IDN Times - Wali Kota Kupang, Christian Widodo, resmi membatasi pesta dengan musik hanya sampai pukul 22:00 WITA atau jam 10 malam saja. Christian menyebut pembatasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota terbaru yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh aparat keamanan atau polisi dan Pol PP.
Christian meneken surat edaran tersebut pada Senin (29/9/2025) untuk selanjutnya dapat dipatuhi juga oleh warga masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasannya banyak laporan warga soal berbagai perkelahian saat pesta dan musik yang menganggu istirahat orang sakit, anak-anak atau lansia.
"Hari ini saya menandatangani Surat Edaran terkait jam untuk kegiatan malam hari," sebut dia dalam keterangannya malam itu.