Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Alvaro Antonio Alcalde Grau memaafkan Fridolin Karim yang mencuri Rp 10 juta darinya di Sabu Raijua, NTT.

  • Keduanya bertemu di Pelabuhan Bolok Kupang dan Fridolin diam-diam mentransfer uang dari saldo GoPay milik Alvaro ke akun bank BNI miliknya.

  • Setelah melapor ke Polres Sabu Raijua, Fridolin mengembalikan uang tersebut secara tunai pada keesokan harinya dan Alvaro memaafkannya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Alvaro Antonio Alcalde Grau, seorang warga negara Spanyol memaafkan Fridolin Karim, warga asal Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fridolin mengaku telah mencuri Rp10 juta uang milik Alvaro.

Polres Sabu Raijua telah melakukan mediasi terhadap keduanya dan Alvaro memilih berdamai daripada mempolisikan Fridolin. Selanjutnya, pemuda asal Sabu Raijua itu pun telah mengembalikan uang yang telah ia ambil dari aplikasi GoPay milik Alvaro.

1. Bertemu di kapal

Alvaro dan pelaku pencurian uangnya saling berdamai di Polres Sabu Raijua. (Dok Polres Sabu Raijua)

Alvaro dan Fridolin mulanya bertemu di Pelabuhan Bolok Kupang. Keduanya sama-sama akan berlayar ke Kabupaten Sabu Raijua menggunakan KMP Inerie II, Rabu (20/8/2025). Fridolin lantas menawarkan jasa angkut barang bawaannya Alvaro.

Setelah tiba di Sabu, Fridolin kembali menawarkan tempat tinggal kepada turis itu. Keduanya pun menginap di rumah kakak iparnya Fridolin di Desa Depe, pada Kamis, (21/8/2025).

"Mereka sama-sama dari Kupang lalu pelaku menawari korban untuk menginap di rumah kakak iparnya," jelas Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee, Rabu (27/8/2025).

2. Gunakan handphone korban

Ilustrasi Handphone.(Pexels/cottonbro studio)

Keesokannya, Jumat (22/8/2025), Alvaro meminta bantuan Fridolin untuk membeli pulsa lewat aplikasi GoPay. Alvaro pun memberikan handphone-nya kepada Fridolin agar membeli pulsa Rp10 ribu lewat dompet digital itu.

Saat itu Fridolin pun mengetahui saldo GoPay turis ini sebesar Rp10.540.000. Ia pun tergiur mengambil uang tersebut. Tanpa sepengetahuan korban, Fridolin diam-diam mengirim Rp10 juta dari akun GoPay itu ke akun bank BNI miliknya.

Setelahnya, Fridolin mengajak pria berkebangsaan Spanyol ini berwisata Kelabba Madja di Kecamatan Hawu Mehara. Selepas itu, ia membawa Alvaro ke sebuah penginapan di Kelurahan Mebbam.

3. Lapor ke polisi

Alvaro dan pelaku pencurian uangnya saling berdamai di Polres Sabu Raijua. (Dok Polres Sabu Raijua)

Alvaro baru menyadari Rp10 juta dari saldo GoPay miliknya raib pada Senin (25/8/2025). Ia pun curiga pada Fridolin yang pernah mengakses aplikasi tersebut. Alvaro pun melapor ke Polres Sabu Raijua dan ditindak lanjuti pukul 17.00 WITA. KBO Reskrim, IPDA Subur Gunawan, dan Kanit Tipiter, IPDA Imanuel R.Y Boling, bersama anggota Reskrim dan Sat Intel segera ke rumah Fridolin.

Polisi pun menemukan bukti transferan di handphone pelaku. Fridolin pun langsung digiring ke Polres Sabu Raijua dan diinterogasi oleh penyidik Reskrim.

"Pelaku mengakui bahwa dirinya yang secara diam-diam mentransfer karena melihat saldo korban yang cukup banyak," jelas dia.

Fridolin meminta maaf dan ingin mengembalikan uang korban. Sementara Alvaro selaku korban akan memaafkannya bila uang tersebut bisa dikembalikan.

Fridolin pun akhirnya mengembalikan uang tersebut secara tunai pada keesokan Selasa (26/5/2025) di kantor polisi. Alvaro pun tak lanjut mempromosikan hukum pemuda tersebut.

Editorial Team