Kupang, IDN Times - Seorang ayah di Kota Kupang, berinisial AOLM (49), ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya dua pemuda yang diduga memperkosa putrinya yang masih duduk di bangku SMP. Ironisnya, dua pelaku itu justru balik melaporkan sang ayah dan anak lelakinya, AWJM (25), ke polisi.
Keduanya adalah TB (18) dan YB (20), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap AWM, anak perempuan AOLM yang masih berusia 14 tahun.
“Betul, dua kasus ini sedang kami tangani. Yang satu sudah masuk tahap penyidikan untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Polresta Kupang Kota, Iptu Trince, Jumat (30/5/2025).