Warga menyatakan penolakan geotermal usai sidang gugatan di PTUN Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Persidangan gugatan ini, jelas Judianto, terkait perbuatan melawan hukum Bupati Manggarai. Selain itu juga perbuatan sewenang-wenang yang menghalang-halangi aksi penolakan geotermal oleh warga Poco Leok di Kantor Bupati, 5 Juni 2025 lalu.
Warga Poco Leok dalam aksi itu menuntut proyek geotermal dihentikan dan tidak dilanjutkan. Beberapa poin tuntutan mereka di antaranya yaitu untuk mencabut SK Bupati Manggarai No. 100.3.3/545/HK/2022 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Kerja Panas Bumi di Poco Leok (terbit 1 Desember 2022); hentikan seluruh aktivitas geotermal di Poco Leok juga semua intimidasi, kriminalisasi, dan politik pecah belah; cabut Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan Flores sebagai Pulau Geotermal; dan stop upaya sertifikasi tanah ulayat di Poco Leok.
Saat itu Bupati Nabit tak terima akan aksi masyarakat. Bupati Manggarai ini muncul dengan massa tandingan setelah sebelumnya sempat memarahi para demonstran di halaman kantor bupati.
Peristiwa ini terjadi saat warga yang berdemo hendak pulang. Bupati Manggarai yang sebelumnya kembali ke kantornya tiba-tiba muncul lagi dari arah timur bersama sekitar 30 laki-laki yang tidak dikenal warga Poco Leok.
Kelompok ini mendekati massa aksi, berteriak-teriak mencari para orator, bahkan sempat menarik beberapa warga dari dalam mobil yang mereka tumpangi. Bupati Manggarai juga mendesak para pengunjuk rasa meminta maaf dan mengancam akan melaporkan orator ke polisi.