Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
9751.jpg
Massa aksi demonstrasi menolak geotermal menuju Kantor Bupati Manggarai. (Dok JATAM)

Intinya sih...

  • Warga Poco Leok menuntut Bupati Manggarai karena menghalangi aksi penolakan proyek geotermal di kantor bupati pada 5 Juni 2025.

  • Sidang perdana dimulai dengan pemeriksaan bukti yang diajukan oleh warga Poco Leok dan Bupati Manggarai terkait penolakan proyek geotermal.

  • Warga Poco Leok berharap PTUN memproses kasus ini secara obyektif tanpa campur tangan pihak manapun dan menuntut proyek geotermal dihentikan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Sidang gugatan Warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit, telah dimulai pada Kamis (4/12/2025), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang perdana ini dengan agenda pemeriksaan dokumen yang akan berlanjut dengan agenda yang sama pada 18 Desember mendatang.

Judianto Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Warga Poco Leok, menjelaskan ini dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025). Ia menambahkan soal pemeriksaan saksi dan ahli yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026 mendatang.

1. Warga Poco tuntut proyek geotermal dihentikan

Warga menyatakan penolakan geotermal usai sidang gugatan di PTUN Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Persidangan gugatan ini, jelas Judianto, terkait perbuatan melawan hukum Bupati Manggarai. Selain itu juga perbuatan sewenang-wenang yang menghalang-halangi aksi penolakan geotermal oleh warga Poco Leok di Kantor Bupati, 5 Juni 2025 lalu.

Warga Poco Leok dalam aksi itu menuntut proyek geotermal dihentikan dan tidak dilanjutkan. Beberapa poin tuntutan mereka di antaranya yaitu untuk mencabut SK Bupati Manggarai No. 100.3.3/545/HK/2022 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Kerja Panas Bumi di Poco Leok (terbit 1 Desember 2022); hentikan seluruh aktivitas geotermal di Poco Leok juga semua intimidasi, kriminalisasi, dan politik pecah belah; cabut Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan Flores sebagai Pulau Geotermal; dan stop upaya sertifikasi tanah ulayat di Poco Leok.

Saat itu Bupati Nabit tak terima akan aksi masyarakat. Bupati Manggarai ini muncul dengan massa tandingan setelah sebelumnya sempat memarahi para demonstran di halaman kantor bupati.

Peristiwa ini terjadi saat warga yang berdemo hendak pulang. Bupati Manggarai yang sebelumnya kembali ke kantornya tiba-tiba muncul lagi dari arah timur bersama sekitar 30 laki-laki yang tidak dikenal warga Poco Leok.

Kelompok ini mendekati massa aksi, berteriak-teriak mencari para orator, bahkan sempat menarik beberapa warga dari dalam mobil yang mereka tumpangi. Bupati Manggarai juga mendesak para pengunjuk rasa meminta maaf dan mengancam akan melaporkan orator ke polisi.

2. Pemeriksaan bukti sudah dimulai di PTUN

Tampak depan PTUN Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Judianto menyebut sidang perdana ini dimulai dengan pemeriksaan bukti yang telah diajukan baik dari pihak penggugat dan juga tergugat, dalam hal ini warga Poco Leok dan Bupati Manggarai. Pihak warga Poco Leok sendiri memberikan 22 bukti surat atau dokumen. Dokumen lainnya yang juga disertakan yaitu terkait penolakan warga terhadap proyek geotermal ini dan beberapa bukti lain.

Ia menyebut bukti ini sebagai upaya administrasi kepada Bupati Manggarai untuk menyelesaikan masalah ini namun tidak ada respons baik.

"Soal penggalang-halangan aksi itu tetapi Bupati tidak menyelesaikannya sehingga kita melakukan banding administrasi kepada Presiden RI sebagai atasan," tukasnya.

3. Tak ingin lingkungan rusak seperti Sumatra

Massa aksi demonstrasi menolak geotermal menuju Kantor Bupati Manggarai. (Dok JATAM)

Warga Poco Leok berharap majelis hakim memproses kasus ini secara obyektif tanpa campur tangan pihak manapun. Mereka juga menuntut Bupati Manggarai minta maaf sebagai tanggung jawab publik, utamanya kepada warga Poco Leok, khususnya lagi pada penggugat.

"Mereka berharap PTUN supaya bisa memvonis Bupati Manggarai melakukan perbuatan melawan hukum atas upaya menghalangi aksi itu sehingga tidak ada lagi hal yang sama karena hak menyampaikan pendapat itu dijamin konstitusi," Judianto menambahkan.

Warga Poco Leok, kata dia, akan terus berjuang agar proyek ini bisa dihentikan demi masa depan mereka karena wilayah mereka yang dieksploitasi adalah rumah mereka.

"Karena merampas ruang hidup dan di sana wilayah adat mereka juga ada potensi kerusakan lingkungan. Ini yang perlu dicatat, kerusakan lingkungan ini berdampak pada warga sendiri seperti di Sumatera yang alami banjir karena kerusakan lingkungan," lanjut dia.

4. Respons Bupati Manggarai

Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit saat melakukan kunjungan kerja. (Dok Humas Pemkab Manggarai)

Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit, sebelumnya telah merespon soal penolakan masyarakat dan juga ingin penolakan itu dibawa ke PTUN. "Untuk mencabut SK tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Biarlah putusan PTUN yang akan memerintahkan kami untuk mencabutnya,” responnya.

Sementara soal aksi penolakan geotermal ini, kata dia, kegiatan itu sudah berulang kali dan menurutnya telah direspons sesuai kewenangannya sebagai bupati. Ia memang mengakui sudah tersulut emosi karena aksi penolakan itu keluar dari subtansi seperti menyerang pribadinya, keluarga atau karir politiknya.

“Saya bereaksi secara manusiawi,” ujarnya.

Editorial Team