Kupang, IDN Times - Seorang remaja di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RT (18), mendekam di penjara dan akan disidangkan terkait kasus asusila. RT terjerat kasus pidana tersebut karena menginap di rumah pacarnya. Keduanya tidur bersama di dalam kamar pacarnya dan ketahuan pagi harinya.
Ia dan B sudah berpacaran sejak Mei 2024. Setahun setelahnya, ia ke rumah korban kemudian tidur bersama. Peristiwa itu lalu diketahui orangtua korban yang kemudian membuat laporan polisi.