Kupang, IDN Times – Perwira kesehatan TNI, Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, mengaku diminta berbohong kepada pihak rumah sakit saat mengantar Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Ia diperintahkan agar tidak menyebut bahwa prajurit muda itu telah disiksa berhari-hari di dalam markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Letda Eman, yang bertugas sebagai perawat di barak, merupakan salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025). Dua saksi lain yang dihadirkan adalah Prada Arnoldus Seran dan Prada Jemi Langga, yang bertugas jaga pada malam-malam terakhir sebelum korban meninggal dunia.
