Kupang, IDN Times - Orangtua Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengungkap penambahan tersangka dari personel TNI atas kematian anak mereka pada 6 Agustus 2025 lalu.
Tersangka yang sebelumnya 20 orang kini sudah 22 tersangka, termasuk di dalamnya 3 orang perwira dari Batalyon Teritorial Pembangungan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Prada Lucky sendiri baru dua bulan berdinas di batalion tersebut kemudian meninggal di RSUD Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak dirawat intensif 2 Agustus 2025. Ia diduga mendapat penganiayaan di dalam baraknya.