Kupang, IDN Times - F alias SHDR (20), tersangka lain sekaligus korban pada perkara asusila eks Kapolres Ngada, Fajar W. L. Sumaatmaja, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Ia digiring oleh Unit PPA Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejari Kota Kupang, Kamis (12/6/2025), pukul 10.59 WITA.
F saat itu menggunakan masker dan kemeja putih, bercelana jeans biru, dengan tangan dibelenggu. Proses pelimpahan atau tahap dua tersangka F ini berserta barang bukti.
Ia dibawa ke dalam ruangan Pidana Umum Kejari Kota Kupang untuk diambil keterangan oleh petugas kejaksaan. Selama proses pemeriksaan F sempat menitikkan air mata.