Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_2025-06-12-12-14-40-153_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Tersangka F ketika akan dibawa ke lapas. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Intinya sih...

  • F alias SHDR dicecar 30 pertanyaan oleh jaksa terkait kasus eks Kapolres Ngada, menangis saat ditanya tentang keluarganya.

  • Tersangka F diduga menyediakan dan membawa korban anak ke hotel, memberi uang Rp3 juta, dan mencabuli korban yang kemudian diunggah ke dark web.

  • Tersangka F ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang selama 20 hari sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - F alias SHDR (20), tersangka lain sekaligus korban pada perkara asusila eks Kapolres Ngada, Fajar W. L. Sumaatmaja, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Ia digiring oleh Unit PPA Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejari Kota Kupang, Kamis (12/6/2025), pukul 10.59 WITA.

F saat itu menggunakan masker dan kemeja putih, bercelana jeans biru, dengan tangan dibelenggu. Proses pelimpahan atau tahap dua tersangka F ini berserta barang bukti.

Ia dibawa ke dalam ruangan Pidana Umum Kejari Kota Kupang untuk diambil keterangan oleh petugas kejaksaan. Selama proses pemeriksaan F sempat menitikkan air mata.

1. Dicecar 30 pertanyaan

Kuasa hukum tersangka F di kasus eks Kapolres Ngada. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Melkzon Beri selaku kuasa hukum mengungkap F dicecar 30 pertanyaan oleh jaksa dalam proses pelimpahan tersebut. Ia ditanyakan soal riwayat pertemuan dengan eks Kapolres Ngada.

"Pertanyaan dalam menjalani tahap dua itu sekitar 5 atau 6 pertanyaan. Selanjutnya pertanyaan lisan terkait kebenaran antara BAP dan penjelasan itu yang sekitar 30 pertanyaan," ungkap dia.

F juga sempat menangis dalam proses pemeriksaan tersebut ketika ditanyakan perihal keberadaan keluarganya.

"Dia sempat berhenti dan menangis karena ditanya aspek keberadaan dalam keluarganya," ungkap dia lagi.

2. Bawa korban anak ke hotel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharma. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

Tersangka F diduga menyediakan dan mengantar korban anak kepada Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang. Kejadian ini berlangsung pada 11 Juni 2024 lalu.

Dalam keterangan polisi, diketahui Fajar memberi F uang Rp3 juta karena telah membawa anak tersebut. F yang mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke hotel.

Perbuatan ini menyebabkan cedera fisik serius. Dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul.

Korban anak yang masih berusia 5 tahun saat itu kemudian yang menjadi korban pencabulan Fajar. Polisi pedofil ini juga memvideokan dan mengunggahnya ke dark web yang kemudian diketahui Polisi Federal Australia (AFP).

3. Status penahanan

Tersangka F tiba di Kejari Kota Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Tersangka F ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025. Ia sebelumnya menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum.

"Setelah penyerahan Tahap II hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Raka Putra, Kamis (12/6/2025).

Editorial Team