Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal.
Ibrahim ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT pada Jumat (9/5/2025), sekitar pukul 17.40 WITA. Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan warna oranye, dikawal petugas, dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Ibrahim tampak santai dengan melepas masker sembari tersenyum lebar ke arah kamera wartawan. Sesekali melambaikan tangan yang diborgol sambil mengacungkan dua jempolnya.