Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemeriksaan Made selaku Komut PT NAM sebelum ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka korupsi PT Jamkrida NTT. (Dok Kejati NTT)

Kupang, IDN Times - Komisaris Utama (Komut) PT. Naradha Aset Manajemen (NAM), Made Adi Wibawa, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (19/5/2025). Made jadi tersangka korupsi investasi Rp25 miliar milik PT Jamkrida NTT yang merugikan NTT sebesar Rp4,7 miliar.

Made yang jadi tersangka keempat pada kasus ini ternyata memiliki rekam jejak hukum sejak 2019 dan pada 2023 lalu ia masuk blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia telah dilarang terlibat dalam dunia saham dan bekerja perusahaan serupa.

1. Kena blacklist OJK selama 5 tahun

Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)

OJK menjatuhkan sanksi administrasi ini per 8 Desember 2023 terhadap Made bersama 12 pejabat PT NAM yang melanggar 18 ketentuan pasar modal. Pelanggaran ini termasuk penyimpanan efek reksa dana dalam rekening efek bukan atas nama reksa dana. Mereka juga melakukan transaksi efek silang melalui rekening nominee.

PT NAM didenda Rp4,6 miliar sedangkan Made didenda Rp1,2 miliar. OJK juga melarangnya menjadi pemegang saham, pengurus, dan atau pegawai di perusahaan pasar modal selama 5 tahun.

2. Terlibat kasus hukum sejak 2019

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di