Kupang, IDN Times - Komisaris Utama (Komut) PT. Naradha Aset Manajemen (NAM), Made Adi Wibawa, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (19/5/2025). Made jadi tersangka korupsi investasi Rp25 miliar milik PT Jamkrida NTT yang merugikan NTT sebesar Rp4,7 miliar.
Made yang jadi tersangka keempat pada kasus ini ternyata memiliki rekam jejak hukum sejak 2019 dan pada 2023 lalu ia masuk blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia telah dilarang terlibat dalam dunia saham dan bekerja perusahaan serupa.