Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dibawa dari Polda NTT untuk menjalani tahap dua atau penyerahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/6/2025). Penyerahan Fajar ini dilakukan oleh Unit PPA Subdit IV Renata Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai pukul 10.00 WITA.
Fajar akan diserahkan langsung beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti itu mulai dari pakaian korban hingga handphone yang digunakannya untuk merekam korban.