Tampak depan Mapolda NTT. (Dok Polda NTT)
Kasus bermula dari laporan polisi mantan Komisaris Utama, Ade Kuswandi, 13 April 2025, yang menuduh adanya pemalsuan surat pinjaman Rp10,5 miliar. Utang beserta bunga ini sebenarnya sudah dilunasi PT AGS melalui RUPS Luar Biasa di Juli 2025. Perusahaan juga sudah berulang kali menyurati bahwa perkara itu telah selesai sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akan tetapi Polda NTT pada 30 September 2025 malah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Hakim tunggal PN Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, pada 27 Oktober 2025 itu menyatakan penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan prosedur atau tidak sah demi hukum.
"Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup sehingga masih prematur," kata Consilia,
Sementara Dirkrimum Polda NTT, Patar Silalahi, yang dikonfirmasi ketika berada di luar kota sebelum praperadilan tak memberikan tanggapan.
Kabid Humas Polda NTT, Irjen Pol Henry Novika Candra, usai adanya keputusan pengadilan ini pun merespon. Praperadilan ini, kata dia, tentu harus dihormati keputusannya.
“Penyidik akan menghormati, melayani dan mengikuti. Polda NTT menghargai dan menghormati putusan yang telah dikeluarkan. Polda NTT sendiri tetap berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan asas keadilan," terang Henry.