Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251128_172239.jpg
Letda Singajuru salah satu terdakwa penyiksa Prada Lucky. (Dok Dilmil Kupang)

Intinya sih...

  • Tuntutan 9 tahun penjara untuk Made Juni dan Singajuru

  • Keduanya terdakwa penyiksaan terhadap Prada Lucky, tuntutan lebih tinggi dari terdakwa lain

  • Kronologis penyiksaan yang dilakukan Made Juni dan Singajuru

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Oditur Militer menuntut Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru dipidana penjara 9 tahun dengan hukuman tambahan dipecat dari kesatuan TNI AD.

Keduanya adalah terdakwa penyiksaan terhadap Prada Lucky. Made Juni adalah terdakwa 8 dan Singajuru adalah terdakwa 16 dalam berkas perkara kedua, dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Tuntutan keduanya dibacakan dalam sidang tuntutan 17 terdakwa penyiksa Prada Lucky dan Prada Richard di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno bersama dua hakim anggotanya.

Oditur Militer, membacakan tuntutan 17 terdakwa satu per satu disaksikan keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard J. Bulan juga menghadiri sidang tuntutan ini.

1. Tuntutannya lebih tinggi dari 15 terdakwa lainnya

Letda Made Juni, salah satu terdakwa penyiksa Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kedua perwira ini mendapat hukuman lebih tinggi dari pada pratu lainnya yang hanya dituntut 6 tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat.

"Hukuman pidana 9 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD," baca Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang tuntutan ini.

Oditur Militer menyebut para penyiksa Prada Lucky hingga tewas ini melanggar Pasal 131 KUHP Militer dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, atau dengan sengaja menyakiti dan menyebabkan kematian sesuai dakwaan primer tersebut.

Para terdakwa terpenuhi unsur tindak pidana secara bersama-sama atau perseorangan. Unsur lainnya adalah tindak pidana ini dilakukan sendiri atau dengan kerja sama secara sadar. Para terdakwa saling mengenal terhadap korban dan menganiaya mereka secara langsung dan menggunakan alat.

"Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas," bacanya lagi.

Hal yang memberatkan tuntutan ini ialah para terdakwa melanggar etik, merusak citra TNI, membuat keluarga korban Prada Lucky menderita. Sementara hal yang meringankan dalam terdakwa menyesal, tidak pernah didisiplinkan sebelumnya dalam kasus apapun.

Terkait motif para terdakwa, penganiayaan ini dilakukan atas nama pembinaan karena merasa malu sebagai senior atas dugaan penyimpangan seksual yang juga belum terbukti.

Para terdakwa juga dikenai restitusi atas perbuatan terhadap korban yaitu sebesar Rp 544 juta dengan masing-masing menggantikan Rp 32 juta. Para terdakwa dikenai juga biaya persidangan.

"Terhadap terdakwa 8 dan 16, masing-masing Rp 20 ribu. dan kami mohon agar para terdakwa tetap ditahan dan kami minta sidang dilakukan atas tuntutan pada hari ini, Rabu 17 Desember 2025 untuk memutuskan," lanjut dia.

2. Kronologis penyiksaan yang dilakukan Made Juni

Letda Made Juni Arta Dana atasan Prada Lucky dan Richard yang menyiksa dengan cabai. (Dok Dilmil III - 15 Kupang)

Sebelumnya, Prada Richard J. Bulan, saksi pertama sekaligus korban, mengaku dibawa ke ruang staf pers pada pukul 21.00 WITA, 28 Juli 2025, usai mendekam di ruang penyimpanan dengan tangan diborgol pada sebuah teralis menggunakan tali klem. Kejadian ini berlangsung sejak 07.00 WITA sejak Prada Lucky kabur dari barak.

Saat itu Letda Made Juni menganiayanya di ruang staf pers. Richard mengaku dicambuk 6 kali sebelum terdakwa memerintahkan juniornya, Imanuel Nimrot Laubora, untuk mengambil cabai di dapur. Namun nimrot memerintahkan Prada Egianus Kei yang satu letting dengan Prada Richard untuk melakukan hal itu. Hal ini berlangsung sekitar pukul 21.15 WITA.

"Dia perintah, 'kamu ke dapur ambil cabai, diulik, bawa kesini,' lalu saya disuruh telanjang," kata Prada Richard meniru perintah Made Juni.

Richard terpaksa menurunkan celana hingga lutut. Lalu Egianus, teman lettingnya itu, diperintahkan Made Juni lagi untuk mengoleskan cabai di kemaluan dan anusnya.

"Lalu saya diperintahkan pakai celana lagi. Itu pedis dan panas saya rasa. Kami disuruh berdiri lalu digabungkan dengan almarhum Prada Lucky," jelas dia.

Prada Lucky dibawa dari ruangan sebelah oleh Pratu Poncianus Allan Dadi sehingga bertemu dengan Richard. Mereka baru bertemu malam itu setelah Prada Lucky kabur. Setelah itu Made Juni keluar dari ruangan.

3. Penyiksaan yang dilakukan Singajuru

Letda Singajuru salah satu terdakwa penyiksa Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Dalam sidang Kamis (27/11/2025), Singajuru disebut oleh beberapa terdakwa lainnya telah mencambuk kedua korban dengan selang hingga hancur. Ia lalu menggantinya dengan kabel cas laptop, meninju, menendang, juga menggunakan metode waterboarding atau tenggelam di darat yang berbahaya. Namun begitu Singajuru tetap membantah p

"Ya, terdakwa 17 sudah bilang selang yang dia pakai untuk cambuk sudah hancur. Terdakwa lain juga lihat saudara pakai kabel cas itu," timpal Hakim Ketua

Ia sendiri mengakui pembinaan yang ia lakukan pada kedua korban sudah berlebihan karena beberapa alasan, salah satunya soal indikasi penyimpangan seksual.

"Karena ada perbuatan yang tidak baik dari kedua korban, sempat kabur juga, dan malam itu tidak menaati perintah kami. Siap, alasannya agar membina mereka supaya tidak mengulangi hal yang sama," jawab dia lagi kepada Oditur.

Editorial Team