Letda Made Juni, salah satu terdakwa penyiksa Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Kedua perwira ini mendapat hukuman lebih tinggi dari pada pratu lainnya yang hanya dituntut 6 tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat.
"Hukuman pidana 9 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD," baca Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang tuntutan ini.
Oditur Militer menyebut para penyiksa Prada Lucky hingga tewas ini melanggar Pasal 131 KUHP Militer dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, atau dengan sengaja menyakiti dan menyebabkan kematian sesuai dakwaan primer tersebut.
Para terdakwa terpenuhi unsur tindak pidana secara bersama-sama atau perseorangan. Unsur lainnya adalah tindak pidana ini dilakukan sendiri atau dengan kerja sama secara sadar. Para terdakwa saling mengenal terhadap korban dan menganiaya mereka secara langsung dan menggunakan alat.
"Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas," bacanya lagi.
Hal yang memberatkan tuntutan ini ialah para terdakwa melanggar etik, merusak citra TNI, membuat keluarga korban Prada Lucky menderita. Sementara hal yang meringankan dalam terdakwa menyesal, tidak pernah didisiplinkan sebelumnya dalam kasus apapun.
Terkait motif para terdakwa, penganiayaan ini dilakukan atas nama pembinaan karena merasa malu sebagai senior atas dugaan penyimpangan seksual yang juga belum terbukti.
Para terdakwa juga dikenai restitusi atas perbuatan terhadap korban yaitu sebesar Rp 544 juta dengan masing-masing menggantikan Rp 32 juta. Para terdakwa dikenai juga biaya persidangan.
"Terhadap terdakwa 8 dan 16, masing-masing Rp 20 ribu. dan kami mohon agar para terdakwa tetap ditahan dan kami minta sidang dilakukan atas tuntutan pada hari ini, Rabu 17 Desember 2025 untuk memutuskan," lanjut dia.